Diduga Tidak Kantongi PBG, Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu Soroti Bangunan Mewah di Jalan Kolam Medan Estate

Diduga Tidak Kantongi PBG, Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu Soroti Bangunan Mewah di Jalan Kolam Medan Estate

Sabtu, 02 Maret 2024


Diduga bangunan mewah The Dior di Jalan Kolam Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,. Kabupaten Deli Serdang diduga belum mengantongi PBG.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Puluhan bangunan mewah The Dior di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bebas berdiri walaupun diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Sehingga mendapat sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu, dan mereka meminta pihak yang berkompeten untuk menindak tegas terhadap bangunan tersebut dalam hal ini pihak pengembang.



"Hal ini dapat merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang dari retribusi izin mendirikan bangunan. Karena sampai saat ini pajak dari retribusi IMB tidak memenuhi target," jelas salah seorang dari Aliansi Masyarakat Medan Estate kepada awak media, Sabtu (02/03/24).


Seperti diketahui, tambah mereka, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 


PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung. 


"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki PBG," pungkasnya.


Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu meminta kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang selaku penegak Perda untuk dapat menindak tegas bagi bangunan yang bermasalah tanpa tebang pilih.


Hasil investigasi dilapangan kuat dugaan pembangunan perumahan tersebut, tidak mengantongi izin. Sementara, pihak pengembang belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini dilempar kemeja redaksi.


(Rasyid Padang)