Digaruk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, BD Sabu Beting Semelur Tak Berkutik

Digaruk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, BD Sabu Beting Semelur Tak Berkutik

Jumat, 15 Maret 2024

Satres Narkoba Polresta Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka pelaku bandar sabu di Jalan PAM Lingkungan VIII Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam perang total terhadap narkoba di Kota Kerang. Kali ini satuan anti dadah tersebut berhasil meringkus AS alias Boy (45) terduga bandar sabu yang sangat meresahkan warga di Jalan PAM Lingkungan VIII Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi, SH, Jum'at (15/03/24) menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima oleh pihaknya.


Untuk menindaklanjuti Dumas tersebut, Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan II melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.


Barang bukti yang diamankan.

Petugas yang melakukan penyamaran pun memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram seharga 450 ribu rupiah kepada AS. Saat menimbang barang haram itu, petugas pun berhasil meringkus AS, Kamis (14/03/24) sekira pukul 23.00 WIB malam. 


Tak hanya AS, saat melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepala lingkungan setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0.28 gram sabu, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 buah dompet, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit Hp merek Oppo, 1 bungkus plastik besar klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7.34 gram, 1 potongan kertas hijau berisi 0.50 gram ganja kering, 1 buah tas selempang berisi uang tunai senilai 795 ribu rupiah.


Kasat Narkoba menambahkan, tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkoba dan lainnya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang lelaki berinisial B yang masih dalam kejaran petugas.


Terhadap AS beserta barang bukti, kini sudah berada di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, terang Kasat.


(Humas/ds)