Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengamankan tersangka pelaku penggelapan sepeda motor di Rokan Hilir, Riau. |
Metro7news.com|Asahan - pada Rabu (13/03/24) kemarin telah terjadi penggelapan sepeda motor (Sepmor), dengan tersangka SH bersama saksi MGM berangkat dari kantor koperasi tempat tersangka dan saksi bekerja di rumah korban yang berada di Jalan Rambe Gang Sudra Lingkungan V Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Mereka menuju Dusun VI Jati Sari Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan berboncengan dengan mengendarai Sepmor Honda Verza milik korban dengan tujuan untuk menagih hutang dari nasabah.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka pelaku satu unit Sepmor Honda Verza. |
Setelah sampai di rumah nasabah, selanjutnya tersangka dan saksi memulai menagih uang pinjaman, lalu sekira pukul 11.00 WIB, tersangka meminjam Sepmor kepada saksi mengatakan, Pak pinjam Sepmor sebentar saja mau beli rokok ke warung, kemudian saksi menjawab, ok, cepat ya jangan lama, dan pelaku menjawab iya pak, sebentar saja.
Kemudian pelaku membawa Sepmor tersebut, setelah menunggu beberapa lama tersangka tidak juga datang sehingga saksi menelpon ke HP tersangka. Namun, sudah tidak aktif lagi, selanjutnya saksi tetap menunggu sekitar 5 jam tetapi pelaku tidak datang.
Sekira pukul 16.00 WIB, saksi menghubungi korban dan menceritakan kejadian yang telah terjadi, lalu korban menelpon tersangka yang juga karyawan koperasi milik korban, namun Hp tersangka tidak aktif.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Prapat Janji perihal TP, penggelapan satu unit Sepmor merk Honda Verza dengan kerugian yang dialami sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Selanjutnya penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toman Napitupulu, SH beserta tim segera berangkat, kemudian tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit merk Honda Verza berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan interogasi secara lisan dan pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik J dan selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Prapat Janji langsung membawa pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Sepmor Honda Verza barang bukti ke Kantor Polsek Prapat Janji guna proses hukum yang berlaku.
(Humas/ds)