Firnando D.D P, SH, kuasa hukum, Ir. H. Dumanter Tampubolon, dalam kasus tindak pidana penipuan. |
Metro7news.com|Lubuk Pakam - Dalam upaya penegakan keadilan atau supremasi hukum untuk mendapatkan kepastian hukum, Tim Kuasa Hukum Firnando D.D P, SH terus berusaha melakukan upaya penegakan hukum terhadap kliennya, Ir. H. Dumanter Tampubolon terkait perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Hal tersebut terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, Menurut Firnando bahwa, Bapak Dumanter tersadar atas penipuan terhadap dirinya oleh ARH, S.Pd, SH setelah akhir Tahun 2022.
Dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan oleh pelapor Ir. Dumanter ke Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP / B / 275 / IV / 2023 / SPKT / Polresta Deli Serdang pada tanggal 05 April 2023 karena sudah adanya pemberitahuan dari pihak Reskrim Polresta Deli Serdang bahwa berkas sudah P21 (Lengkap) diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Adapun Kronologi perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, yang diduga dilakukan ARH, S.Pd, SH adalah transaksi jual beli sebidang tanah.
Oleh sebab itu, sesuai prosedur hukum yang berlaku, Tim Kuasa Hukum Ir. Dumanter Firnando D.D Pangaribuan, SH terus melanjutkan permintaan kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.
Akhirnya pada tanggal 5 Maret 2024, ARH telah ditahan oleh Kejari Deli Serdang. Saat di konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Deli Serdang, hal tersebut di benarkan olehnya.
"Kalau untuk perkara ini sudah diterima tahap dua dari penyidik ke kejaksaan, dan tersangka dilakukan penahanan di lapas Lubuk Pakam," tulisnya dalam WhatsApp.
Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum Firnando D.D Pangaribuan, SH, saat ditemui di kantornya mengatakan, kami selaku kuasa hukum Bapak Hendri Dumanter mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Deli Serdang dan juga Polresta Deli Serdang.
"Kami berharap pelaku dapat diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami Bapak Ir. Hendry Dumanter Tampubolon, MH," ucap Firnando D.D Pangaribuan, SH.
(ans)