Lagi, JPU Kejari Tanjungbalai Kembali Tuntut Mati Terdakwa Narkotika

Lagi, JPU Kejari Tanjungbalai Kembali Tuntut Mati Terdakwa Narkotika

Kamis, 14 Maret 2024

Empat terdakwa kasus sabu dijerat hukum mati oleh PN Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai kembali melakukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika yang terjadi di Kota Kerang.


Kali ini JPU Kejari Tanjungbalai menuntut hukuman mati terhadap 4 terdakwa tindak pidana narkotika yakni, M.Safii alias Ationg, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan alias Alan dan Hendry Iskandar alias Een dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (14/03/24) sekira pukul 09.45 WIB. 

 

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa ke empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Br Ginting, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada Metro7news.com menerangkan kembali kronologis perkara.


Pada Sabtu (05/08/23) tahun lalu, petugas kepolisian mengejar ke empat terdakwa yang berada di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.


Dari dalam boat yang diawaki terdakwa, polisi menemukan dua jerigen berwarna biru berisikan 15.602,16 gram (Lima Belas Ribu Enam Ratus Dua koma Enam Belas) gram narkotika jenis sabu dan 10.000 (Sepuluh Ribu) butir pil ekstasi berlogo Minion yang setara dengan berat 4549,94 (Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan koma Sembilan Empat) gram.


Lebih lanjut Andi Sahputra Sitepu, SH mengatakan, bahwa tuntutan hukuman mati tersebut telah relevan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada. 


Adapun alasan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah yang tengah giatnya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Para terdakwa juga terlibat peredaran narkotika jaringan Internasional, apalagi terdakwa M. Safii alias Ationg adalah residivis dalam kasus yang sama. 


"Tuntutan tersebut kita harap dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika," katanya. 


Andi juga menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/03/24) minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa atau Penasehat Hukum.


(ds)