Laporan di Polres Mentok, DPP IMA Madina : Lanjut ke Polda Sumut

Laporan di Polres Mentok, DPP IMA Madina : Lanjut ke Polda Sumut

Minggu, 31 Maret 2024

Aktivitas tambang emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - DPP IMA Madina telah mengadukan penambang emas tanpa izin (PETI) di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Polres Madina, namun sampai saat ini belum dapat jawaban alias mentok.


"Semenjak masuknya surat pengaduan tanggal 6 Maret 2024 tentang kasus PETI yang berada di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumut, namun Polres Madina terkesan bungkam dan kucing-kucingan menanggapi pengaduan tersebut," ungkap Ketua DPP IMA Madina, Abdul Khobir, Sabtu, (30/03/24) malam.

Dikatakannya, pengaduan teresebut dengan  Nomor Surat : 11/DPPIMAMADINA/III/2024. Dia juga menyebutkan ada 4 point yang di laporkan kepada Polres Madina.

1. Izin Pertambangan, Pertambangan Kotanopan adalah tanpa izin dan sudah melanggar UU tentang Minerba. 

2. Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)  diperlukan di setiap kegiatan pertambangan, apalagi di DAS. sedangkan tambang Kotanopan adalah ilegal dan tidak mempunyai AMDAl. Sehingga hal Ini bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Minyak solar yang digunakan beko kemungkinan besar merupakan minyak solar subsidi yang diperoleh dari beberapa SPBU di Madina. Sehingga sudah merugikan negara

4. Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dalam hal ini PAD tidak terhitung dari PETI tersebut, maka hal ini telah merugikan daerah Kabupaten Mandailing Natal karena sumber daya alam (SDA) di ambil lalu menyisakan kerusakan lingkungan saja. 


"Sudah lebih dari 20 hari kerja Kapolres Madina belum juga menetapkan tersangka PETI Kotanopan. Bahkan pada hari Jum'at kemarin, tepatnya tanggal 29 Maret 2024 saya dan Tim datang kembali ke Kotanopan dan melihat langsung tambang ilegal tersebut masih beroperasi di siang bolong," lanjutnya 

Diterangkannya juga, padahal Pak Kapolres sudah mengamankan 2 unit alat berat beko beberapa hari yang lalu yang katanya untuk memberhentikan penambangan, namun itu hanya sebatas isapan jempol saja.


"Alhasil Gabus do Sude (Bohong semua-Mandailing-red)," terangnya.

Sementara, sudah di informasikan melalui Bapak Ipda Bagus Seto bahwa surat pengaduan tersebut paling lama di proses pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 untuk pemanggilan beberapa saksi.


"Teryatanya sampe detik ini tidak ada pemanggilan, malah kita di suruh menghadap Kapolres langsung. Padahal Kapolres sudah mendisposisi surat tersebut kepada Ipda Bagus Seto, itu kata Bang Armen bagian Kasium Polres Madina," ujarnya. 


Khobir juga menyebutkan, dugaan uang jaminan (Perlindungan), menurut isu diluar  mengatakan, uang jaminan sudah diberikan supaya bisnis beko berjalan lancar. 


"Kita ada beberapa bukti dan saksi kuat, dan sedang terus mencari bukti lainnya. Nanti, kita langsung saja laporkan ke Polda Sumut karena Polres Madina tidak bisa kita percaya lagi dan mentok tak ada proses," sebutnya lagi.


Kita juga lanjut Khobir sudah melaporkan beberapa terduga Polri di Madina ke Polda Sumut, salah seorang dari Polsek Kotanopan, Karena telah menolak laporan masyarakat yang keberatan atas terjadinya penambangan di Kotanopan.


Dia menduga kuat suap PETI ini sudah manis di tangan aparat penegak hukum (APH).


"Ini tidak bisa kita biarkan, tidak hanya terduga APH, ada juga terduga kawan-kawan pers yang katanya sudah menerima uang manis itu," katanya.


Dia sangat menyayangkan, apabila ada kawan-kawan pers kita benar menerima suap masalah PETI tersebut, mungkin menurut mereka nampak elok kerusakan di Kotanopan.

"Harapan kita adalah Pemerintah Daerah  ( Pemda) dan APH jangan diam saja. Akibat dari PETI ini hanyalah kerusakan, tidak lain dan tidak bukan hanya perut beberapa orang saja yang terisi. Sedangkan masyarakat Kabupaten Madina masih banyak yang miskin dan terus akan miskin kalau kekayaan alam (SDA) di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.


(MSU/TIM)