Plt Kadis Dikbud Madina, Sahnan Pasaribu, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sahnan Pasaribu bakal memberi sanksi pada kepala sekolah (Kepsek) dan operator sekolah yang nekat menambah guru honorer baru.
Plt Kadisdik Madina ini menyampaikan, selama ini ada permainan antara Kepsek, operator dan pegawai di Dinas Pendidikan soal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ini.
"Kalau tidak ada permainan, tidak mungkin terjadi penambahan-penambahan guru honorer di sekolah-sekolah," kata Sahnan Pasaribu melalui seluler, Rabu (27/03/24).
Sahnan Pasaribu menyampaikan, kejadian ini sudah terbukti pada seleksi penerimaan PPPK Mandailing Natal (Madina) tenaga guru Tahun 2023.
Menyikapi carut marut data Dapodik guru ini, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran nomor 863.420/817/Disdikbud/2024, pada tanggal 25 Maret 2024.
Surat ini ditujukan kepada Kepsek, pengawas sekolah dan Korwil kecamatan.
Isi surat edaran itu, meminta pejabat kepegawaian dan pejabat lain yang berwenang, tidak boleh lagi mengangkat tenaga non ASN untuk menduduki posisi ASN.
"Surat kita itu mempertegas penerapan UU ASN tersebut kepada kepala sekolah dan korwil di kecamatan," tegasnya.
Jelasnya lagi, kalau ada kepala sekolah dan operator sekolah mau menambah guru honorer lagi akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada.lagi yang berani menambah guru honorer, kita tidak akomodir di Dinas Pendidikan," jelasnya.
Tambahnya, kalau ada indikasi kepala sekolah menambah guru baru, Dapodik akan kami kunci.
"Kalau mereka tambah, tidak akan kami validasi. Yang pegang Dapodik saat ini adalah Sekretaris Dinas Pendidikan," ujarnya lagi.
Plt Kadisdik sudah memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan guru-guru yang mendadak masuk ke sekolah baru demi mengikuti ujian seleksi PPPK Madina 2023.
Dia berharap tidak ada lagi permainan kepala sekolah dan operator sekolah yang nekat menambah guru-guru honorer di Madina.
Menurutnya, surat edaran itu tidak ada kaitan sama sekali dengan guru honorer di sekolah yang menerima gaji dari dana BOS.
Plt Kadisdik Madina menegaskan, bahwa guru-guru komite lama saat ini juga tidak menjadi sasaran dari surat edaran tersebut.
"Guru komite lama aman. Cuma ada yang kemarin. Tiba tiba ada masuk guru-guru ke sekolah untuk mendaftar seleksi PPPK Madina 2023, sebagian besar tidak akan masuk guru honorer tersebut," ujarnya.
Dinas Pendidikan dikatakan Sahnan sudah memerintahkan kepala sekolah agar guru dadakan itu dikembalikan ke tempat masing-masing atau ke sekolah asal yang bersangkutan.
"Kita sudah perintahkan semua kepala sekolah agar mengembalikan guru dadakan ke sekolah masing-masing,," jelasnya.
Diketahui, sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2023..
(MSU)