Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus ketiga tersangka bandar narkoba di lokasi berlainan. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Berdasarkan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang bandar dan pemakai narkoba, pada Rabu (06/03/24) sekira pukul 21.30 WIB.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi saat ditemui wartawan, Rabu (13/03/24) sekira pukul 09.00 WIB.
Kasat menerangkan, bahwa identitas ketiga tersangka yakni, DAP alias D, Lelaki (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka, Kelurahan Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Sementara, F, Lelaki (38) warga SMAN 3 Lingkungan 7, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dan K.S, Lelaki (48) warga Jalan Prof. M. Yamin, SH Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB, pers Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Dimana sebelumnya, tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang berinisial DAP alias D, petugas memesan sebanyak 7 butir pil ekstasi merk ferari dengan harga Rp. 1.650.000 kepada DAP alias D.
Ketika akan menyerahkan 6 butir pil ekstasi merk ferari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap DAP alias D dengan di bantu personel Opsnal lainnya.
Dan petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.
Lanjut Kasat, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan, kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.
Kami melakukan interogasi terhadap DAP alias D, dan mengatakan, bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F.
Tambah Kasat, tim bergerak ke rumah F dan menemukan F berada dalam rumahnya, kemudian tim melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh kepala dusun, dan menemukan 1 unit Handphone android merk Realme warna putih digenggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Setelah dilakukan interogasi, dirinya mengakui yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik) yang diduga narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari DAP alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki atas nama K.H alias K.
Tidak sampai disitu, kemudian kami melakukan pencarian terhadap K.H alias K di Jalan Besar Bagan Asahan, Gang. Abdul Fatah Dusun IV Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan K.H alias K didepan rumahnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F.
Tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap sabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop maka dilakukan Interogasi terhadap K.H alias K bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari DAP alias D dan F adalah miliknya hingga saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan atasnya.
Terhadap DAP alias D, F, dan KH alias K beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, DAP alias D ditangkap pada Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB, tersangka F ditangkap pada pukul 22.30 WIB dan tersangka K.H alias K ditangkap, pada Kamis tanggal 7 Maret 2024 pukul 01.50 WIB.
"Untuk ketiga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat.
(Humas/ds)