Satreskrim Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian

Satreskrim Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian

Kamis, 14 Maret 2024

Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial A (36) warga Desa Purwodadi Kecamatan Prapat Janji dan sejumlah barang bukti.

Metro7news.com|Asahan - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan juru tulis judi Togel dan operator mesin game judi tembak ikan serta seluruh barang bukti judi tersebut dari sebuah warung yang berada di Kampung Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Rabu (13/03/24) kemarin. 


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK. MM. MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH. MAP menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Asahan terkait informasi adanya lokasi perjudian yang sangat meresahkan masyarakat di kawasan Kampung Bungur. 



Mengetahui kebenaran informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Supangat, SH langsung bergerak dan melakukan penindakan. 


Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial A (36) warga Desa Purwodadi Kecamatan Prapat Janji dan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, 1 (satu) buah buku erek-erek/ tafsir mimpi, 1 (buah) buku catatan, 1 (satu) unit meja judi game tembak ikan dan 1 (satu) buah cip meja judi game tembak ikan.



AKP Rianto, SH. MAP menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan, guna penyelidikan lanjut. 


"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar Kasat Reskrim.


 (Humas/ds)