Sidang Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Dihadiri Perwakilan Tergugat

Sidang Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Dihadiri Perwakilan Tergugat

Sabtu, 23 Maret 2024

Kuasa Hukum dari LBH HHumaniora, Dr. Redyanto Adi, SH. MH usai sidang foto bersama dengan rekan-rekan. (doc-ist)

Metro7news.com|Medan - Sidang lanjutan mengenai perkara Lapangan Merdeka Medan digelar di Ruang Mediasi Kaukus Diversi Pengadilan Negeri Medan dengan dihadiri dari perwakilan tergugat Gubernur Sumatera Utara dan Pemko Medan, Kamis (21/03/24) sekira pukul 10.00 WIB.


Sementara, pengunggat dari LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi, SH. MH, sedangkan kuasa penggugat dari Prof.  Dr. Usman Pelly, MA, Dkk.


Dalam sidang ketiga ini dengan agenda mediasi pertama yang dihadiri kedua belah pihak, perwakilan dari  pihak Gubernur Sumatra Utara, mengirimkan seorang kuasa hukumnya, Pemko Medan hanya mengirimkan satu  perwakilannya. 


Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Muda  Sumut, Miduk Hutabarat dkk beserta kuasa  hukumnya Dr, Redyanto Didi. Dia mengatakan, hari ini dirinya merasa senang dan berterimakasih sekali karena para tergugat Gubsu dan Pemko Medan hadir dalam sidang lanjutan revatilisasi Lapangan Merdeka Medan.


"Meski  tergugat hanya mengirimkan perwakilannya masing-masing dan meskipun kelengkapan administrasinya masih belum lengkap tapi mereka hadir memenuhi undangan," ujar Dr. Redyanto, sembari mengatakan mungkin ini karena sidang tertutup.


Menurut penyampaian kuasa hukum pihak  penggugat, Redyanto Didi bahwa hari  ini  mediasinya lumayan agak alot. Ada dua  argumentasi antara kuasa hukum dan  person yaitu Miduk Hutabarat (Penggugat) dan dari person pihak Pemko Medan (Tergugat) yang paling pertama.


Namun dari pihak penggugat tidak putus harapan dan tetap optimis untuk mengusulkan agar Lapangan Merdeka ini  yang merupakan sebagai Cagar Budaya  Nasional.


"Karena argumentasi ini sudah jelas dan  terungkap juga dimediasi bahwa kalau ada  pengusulan Lapangan Merdeka sebagai  Siklus Proklamasi, ya masukkanlah didalamnya," ketus Redyanto.


Menurutnya, kemungkinan ini berpotensi tidak dapat dikabulkan. Karena dengan  adanya rekapitulasi itu  mengindetifikasinya agak merepotkan. Itu  terungkap dalam mediasi hari ini di ruang  sidang  Pengadilan  Negri Medan.


Dalam hal ini, Redyanto Sidi selaku penggugat dan kuasa hukumnya tetap fokus  dan tidak putus harapan.


Dan Miduk Hutabarat dkk beserta kuasa  hukumnya sempat mengajukan satu point, yaitu boleh apa  tidak ketika sidang  berlangsung didalam  ruangan bisa di foto  dan disaksikan publik agar ketika  mediasi  berlangsung semua bisa sama-sama menyaksikan jalannya persidangan.


"Karena ini merupakan permintaan masyarakat, sekaligus warga Kota Medan  juga, tetapi dari pihak Pemko Medan ada  yang mengatakan, kalau mereka tidak  setuju dan  tidak bersedia," kata Miduk Hutabarat selaku penggugat.


Tambahnya, akhirnya harapan untuk bisa foto bersama publik didalam ruangan  sidang  tidak  jadi. Padahal menurut Miduk  Hutabarat permintaan penggugat untuk  foto dan menghadirkan publik, awalnya  sudah di izinkan Pak Hakim.


Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Minggu depan pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang.


(Eka. W)