Kuasa Hukum dari LBH HHumaniora, Dr. Redyanto Adi, SH. MH usai sidang foto bersama dengan rekan-rekan. (doc-ist) |
Metro7news.com|Medan - Sidang lanjutan mengenai perkara Lapangan Merdeka Medan digelar di Ruang Mediasi Kaukus Diversi Pengadilan Negeri Medan dengan dihadiri dari perwakilan tergugat Gubernur Sumatera Utara dan Pemko Medan, Kamis (21/03/24) sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara, pengunggat dari LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi, SH. MH, sedangkan kuasa penggugat dari Prof. Dr. Usman Pelly, MA, Dkk.
Dalam sidang ketiga ini dengan agenda mediasi pertama yang dihadiri kedua belah pihak, perwakilan dari pihak Gubernur Sumatra Utara, mengirimkan seorang kuasa hukumnya, Pemko Medan hanya mengirimkan satu perwakilannya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Muda Sumut, Miduk Hutabarat dkk beserta kuasa hukumnya Dr, Redyanto Didi. Dia mengatakan, hari ini dirinya merasa senang dan berterimakasih sekali karena para tergugat Gubsu dan Pemko Medan hadir dalam sidang lanjutan revatilisasi Lapangan Merdeka Medan.
"Meski tergugat hanya mengirimkan perwakilannya masing-masing dan meskipun kelengkapan administrasinya masih belum lengkap tapi mereka hadir memenuhi undangan," ujar Dr. Redyanto, sembari mengatakan mungkin ini karena sidang tertutup.
Menurut penyampaian kuasa hukum pihak penggugat, Redyanto Didi bahwa hari ini mediasinya lumayan agak alot. Ada dua argumentasi antara kuasa hukum dan person yaitu Miduk Hutabarat (Penggugat) dan dari person pihak Pemko Medan (Tergugat) yang paling pertama.
Namun dari pihak penggugat tidak putus harapan dan tetap optimis untuk mengusulkan agar Lapangan Merdeka ini yang merupakan sebagai Cagar Budaya Nasional.
"Karena argumentasi ini sudah jelas dan terungkap juga dimediasi bahwa kalau ada pengusulan Lapangan Merdeka sebagai Siklus Proklamasi, ya masukkanlah didalamnya," ketus Redyanto.
Menurutnya, kemungkinan ini berpotensi tidak dapat dikabulkan. Karena dengan adanya rekapitulasi itu mengindetifikasinya agak merepotkan. Itu terungkap dalam mediasi hari ini di ruang sidang Pengadilan Negri Medan.
Dalam hal ini, Redyanto Sidi selaku penggugat dan kuasa hukumnya tetap fokus dan tidak putus harapan.
Dan Miduk Hutabarat dkk beserta kuasa hukumnya sempat mengajukan satu point, yaitu boleh apa tidak ketika sidang berlangsung didalam ruangan bisa di foto dan disaksikan publik agar ketika mediasi berlangsung semua bisa sama-sama menyaksikan jalannya persidangan.
"Karena ini merupakan permintaan masyarakat, sekaligus warga Kota Medan juga, tetapi dari pihak Pemko Medan ada yang mengatakan, kalau mereka tidak setuju dan tidak bersedia," kata Miduk Hutabarat selaku penggugat.
Tambahnya, akhirnya harapan untuk bisa foto bersama publik didalam ruangan sidang tidak jadi. Padahal menurut Miduk Hutabarat permintaan penggugat untuk foto dan menghadirkan publik, awalnya sudah di izinkan Pak Hakim.
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Minggu depan pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
(Eka. W)