Kuasa hukum dari Miduk Hutabarat bersua foto di depan Gedung PN Medan usai sidang revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. |
Metro7news.com | Medan - Lanjutan sidang mediasi kedua kasus revitalisasi Lapangan Merdeka Medan digelar kembali di ruang mediasi kaukus diversi di Pengadilan Negeri Medan, yang dihadiri oleh pengugat, Prof Dr Usman Pelly bersama kuasa hukumnya, Redyanto Sidi, SH. MH, juga dari para perwakilan tergugat, pada Kamis (28/03/24) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.
Sementara pihak pengugat, Miduk Hutabarat dan kawan-kawan sudah hadir semua di lokasi rumah sidang pukul 08.00 WIB. Sedangkan pihak tergugat belum kelihatan satupun, padahal jadwal sidang pada pukul 08.30 WIB sidang harus sudah dimulai.
Ketika sebagian pihak tergugat sudah hadir, sempat terlihat adanya perbincangan dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dan mereka sedang membahas terkait masalah yang akan dibahas nantinya.
Sidang kali ini dengan agenda mediasi yang kedua, dimana pihak tergugat mengirim masing-masing perwakilannya. Pihak Gubernur Sumatra Utara, mengirim satu orang kuasa hukumnya, dan Dirjen Kebudayaan mengirim perwakilan 2 orang, Wali Kota Medan satu orang, selanjutnya Pimpinan DPRD tiga orang perwakilan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Muda Sumut, Miduk Hutabarat dkk beserta kuasa hukumnya, Dr, Redyanto Sidi kelihatan senang dan berterimakasih sekali karena pada hari itu perwakilan dari para tergugat hari memenuhi undangan persidangan. Meskipun tergugat hanya mengirimkan perwakilannya masing masing.
"Soalnya mediasi hari ini cukup alot dan belum menemukan titik terang," ujar Redyanto Sidi kepada awak media
Pada sidang berlangsung, Miduk Hutabarat dan kawan-kawan beserta kuasa hukumnya sempat mengajukan 3 Point kepada Hakim, diantara,
1. Boleh apa tidak Prinsiple juga dihadirkan, dan Hakim menjawab tidak, karena ini menyangkut instansi. Jadi tidak bisa kita harapkan langsung kepada pejabat yang bersangkutan.
2. Apakah boleh pakai Surat kuasa Inverson, Jawab Hakim tidak boleh, karena surat kuasa khusus disaat proses pengadilan ini diterima maka surat kuasa Inverson mediasi ini tidak perlu lagi, karena sudah satu garis dengan surat kuasa yang mengikuti di pengadilan ini.
3. Meminta setiap mediasi akan digelar harus sesuai jadwal waktu sidang yang telah ditentukan pengadilan, dimana seharusnya kedua belah pihak harus disiplin dan harus mematuhinya, karena bagi penggugat waktu itu sangat berharga. Sehingga setiap mediasi, jam mediasinya tidak terlambat dan molor-molor terus.
Pada kesempatan itu, Miduk Hutabarat menyampaikan telah memberikan resume kepada masing-masing pihak tergugat, dan seharusnya setiap pertemuan mediasi sudah ada jawaban. Tapi hingga kini pihak tergugat belum satupun ada memberikan resume surat jawaban hingga saat ini, hingga di mediasi kedua ini menyatakan akan memberi jawabannya pada mediasi selanjutnya di bulan depan, padahal ini sudah mau libur panjang.
"Harapan saya pihak tergugat akan menepati janjinya yang telah diucapkan pada sidang ini akan memberikan jawaban atas tuntutan-tuntutan yang diajukan penggugat di mediasi selanjutnya," pungkas Miduk Hutabarat kepada awak media, sembari mengatakan pada sidang mediasi kedua gagal, karena tidak ada titik terangnya.
Selanjutnya, sidang mediasi yang ketiga akan digelar pada tanggal 25 April 2024 mendatang.
(Tim)