Terkuak, Kepsek SD Negeri 101781 Pematang Lalang Belum Miliki NUKS, Awas Siap-siap di Copot

Terkuak, Kepsek SD Negeri 101781 Pematang Lalang Belum Miliki NUKS, Awas Siap-siap di Copot

Selasa, 26 Maret 2024

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Walau sudah depenitip menjadi kepala sekolah (Kepsek), Rika Agustina, Kepsek SD Negeri 101781 Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang rupanya belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

 

Dan di wajibkan untuk mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepsek. Apabila gagal meraih NUKS atau NRKS, maka jabatan kepala sekolah dapat diberhentikan, juga sanksi penghapusan tunjangan Kepsek dan lainnya. 


Bahkan, raport dan ijazah siswa yang ditandatangani oleh kepala sekolah tidak bersertifikat akan tidak diakui keabsahannya.


Menurut tanggapan Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus bertanggung jawab dengan permasalahan ini. Karena seharusnya, pengangkatan guru menjadi kepala sekolah harus lebih dahulu dilakukan pendidikan atau pelatihan penguatan kepala sekolah.


Ini kok malah terbalik kata Abdul Hamid. Jadi Kepsek dahulu baru diberi pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah. Sementara bagi kepala sekolah yang tidak mempunyai NUKS dilarang untuk menandatangani ijazah maupun surat pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


"Ini bertentangan dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," ujar Abdul Hamid yang akrab disapa Angga.


Karena menurutnya, kalau dilihat pada peraturan diatas, pada pasal 21 huruf e, yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.


"Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Percut Sei Tuan harus bertanggungjawab juga. Karena dia yang lebih tahu lagi, mana-mana guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah.atau tidak. Jangan asal main sorong aja, tapi mengabaikan peraturan," ketus Angga.


Bukan menjadi rahasia umum lagi, rata-rata pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, khususnya Kecamatan Percut Sei Tuan semuanya melanggar peraturan, dan ada unsur memaksakan untuk kepentingan pribadi.


(arfin)