Nur Aini yang didampingi Ustad Reza Mangunsong memberikan keterangan kepada awak media saat di konfirmasi di salah satu warung di Jalan Asia, Medan. |
Metro7news.com|Medan - Sungguh miris nasib Nur Aini, seorang pekerja kebersihan, yang sudah mengabdi di Sekolah Wiyata Dharma Jalan Wahidin No. 31 Medan selama 24 tahun. Karena ada permasalahan kredit HP kepada salah orangtua murid, akhirnya Nur Aini di pecat pihak yayasan sekolah tersebut.
Ketika di konfirmasi awak media, pada Sabtu (30/03/24) kemarin di salah satu warung di Jalan Asia, dengan nada sedih Nur Aini menceritakan bagaimana dia dipecat hanya dapat 3 bulan gaji saja.
Awal mula permasalahan, Nur Aini mengkredit Hp dengan orangtua murid dengan perjanjian harus bayar tepat waktu setiap bulannya. Namun pada bulan berikutnya, ada keterlambatan satu Minggu membayar Hp kredit itu. Tetapi Nur Aini tetap berusaha membayar kreditnya dalam bulan itu juga.
"Jadi mungkin karena permasalah itu pihak sekolah memanggil saya dan di beri SP satu dan dua, lalu di suruh menandatangani surat pemecatan dengan pesangon 3 bulan gaji," ujar Nur Aini kepada awak media dengan wajah sedih.
Menurutnya, dirinya bingung dan tidak mengerti, hanya gara-gara masalah kecil, pihak langsung main pecat. Padahal Nur Aini di sekolah itu merangkap selain jadi petugas kebersihan sekolah, dia juga sebagai tukang bersih-bersihkan murid TK saat BAB.
"Pekerjaan itu saya lakoni selama 24 tahun lamanya, seharusnya pihak sekolah hargai juga jerih payah saya juga, ini main pecat aja," ketus Nur Aini.
Kemudian, setelah menanda tangani surat pemecatan, Nur Aini diberi pesangon 3 bulan gaji. Itupun di potong hutang kredit Hp dan tinggallah beberapa juta saja yang di bawa pulang ke rumah.
"Gaji saya di sekolah itu bukan besar kali, hanya 1,7 juta rupiah setiap bulannya. Itupun rangka kerja sebagai petugas kebersihan dan tukang bersihkan murid TK yang BAB," ungkapnya.
Menurutnya, selama bekerja selama 24 tahun, Nur Aini tidak mendapat Jamsostek. Pada masa wabah Covid-19, Nur Aini tetap disuruh bekerja dengan gaji setengah.
"Masih ada struk gajinya saya simpan, sebagai buktinya nanti," tandasnya.
Sementara, salah seorang kerabat Nur Aini, Ustad Reza Mangunsong mengatakan, sebagai kuasa dari adik sepupunya, Ustad Reza sudah membuat laporan ke Disnaker Sumut dan sudah di mediasi dan hampir terjadi kesepakatan bahwasanya pesangon yang kami minta 19 bulan gaji disesuaikan UU No 13 Tahun 2003 karena masa kerjanya 24 tahun 2 bulan.
"Jadi pihak sekolah seharusnya membayar 19 bulan gaji, bukan 3 bulan seperti yang di sampaikan sama Nur Aini. Jangan seperti itu, pihak sekolah terkesan tidak menghargai jasa Adi sepupu saya yang sudah bekerja selama 24 tahun lamanya. Ini namanya penzoliman," tegas Ustad Reza.
Menurut Ustad Reza lagi, pada pertemuan di Disnaker Sumut sudah ada kata sepakat antara kedua belah pihak, pihak sekolah menambah 20 juta rupiah dengan catatan anak si Nur Aini masih diperbolehkan sekolah disitu sampai tamat, dengan pembayaran 50 persen.
Tapi faktanya lanjut Ustad Reza, dimana pihak sekolah kembali mengelak dan tidak bersedia. Pihak sekolah tidak bersedia membayar.
"Ya udah, kita cabut laporan dan buat kembali laporan ke Disnaker Kota Medan. Surat panggilannya juga sudah kami terima dan kabarnya proses mediasi pada Selasa tanggal 02 April 2004 ini," pungkas Ustad Reza.
Sebelum menutup pembicaraan kepada awak media, Ustad Reza mengatakan, ketika ada terjadi penzoliman dirinya akan berjuang hingga sesuai dengan perjanjian di sepakati.
Sementara, awak media sudah mencoba beberapa kali konfirmasi ke pihak sekolah, namun terhalang oleh Satpam sekolah, dengan dalih berbagai macam alasan.
"Kalau sudah masuk koordinator sekolah, nanti saya hubungi abang," janji Satpam kepada awak media.
(Tim)