Ada apa dengan Polres Samosir. |
Metro7news.com|Medan - Aneh bin ajaib, salah seorang tersangka kasus pembunuhan yang turut menghabisi nyawa, Hasan Samosir kurang lebih 15 tahun lalu melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan. Ironisnya, laporan tersebut ditanggapi dan penyidik kini menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Atas penetapan tersangka kepada terlapor (Sari Bartiado Samosir) sesuai surat Laporan Polisi LP/B/165/VIII/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut Tanggal 16 Agustus 2023 atas laporan pelapor (Jaswin Nainggolan), menurut Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom kepada wartawan, penyidik Polres Samosir diduga ada keberpihakan terhadap pelapor dan penyidik terkesan hendak mengkaburkan penetapan hukum sesuai undang-undang.
Penetapan tersangka Sari Bartiado Samosir yang dilaporkan Jaswin Nainggolan. |
"Laporan Jaswin Naingholan sebagai korban penganiayaan dilakukan terlapor (Sari Bartiado Samosir) oleh penyidik Polres Samosir diduga ada keberpihakan terhadap pelapor dan penyidik terkesan hendak mengkaburkan penetapan hukum sesuai undang undang," ujar Atan, Selasa (05/03/2024), sembari menjelaskan bahwa, Jaswin Nainggolan yang notabenenya ditetapkan Polres Samosir sebagai tersangka kasus pembunuhan yang turut menghilangkan nyawa, Hasan Samosir sekira 15 tahun lalu hingga kini masih menghirup udara segar.
Lebih jauh dibeberkan Atan, bahwa kasus penganiayaan dialami, Jaswin Nainggolan (pelapor) oleh Sari Bartiado Samosir (terlapor) terjadi pada tanggal 15 Agustua 2023 di Mako Polres Samosir saat digelar rekontruksi kasus pembunuhan, Hasan Samosir dengan menghadirkan satu pelaku yang berhasil diringkus polisi dari persembunyiannya di Palembang.
Penetapan tersangka Jaswin Nainggolan dalam kasus pembunuhan Hasan Samosir 15 tahun lalu. |
Saat rekontruksi digelar di Mako Polres Samosir lanjut Atan, Sari Bartiado Samosir keluarga, Hasan Samosir (korban pembunuhan) yang kala itu hadir, melihat Jaswin Nainggolan dengan santainya dan tanpa bersalah turut menyaksikan rekontruksi tersebut.
Dimana dalam kasus pembunuhan terhadap Hasan Samosir, sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/24/IV/2009/SMR tertanggal 01 April 2009, oleh Polres Samosir menetapkam Jaswin Nainggolan tersangka pembunuh Hasan Samosir.
Nah, saat rekontruksi digelar dihalaman Polres Samosir, Sari Bartiado melihat, Jaswin Nainggolan dimana dalam kasus pembunuhan, Hasan Samosir, sesuai sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/24/IV/2009/SMR tertanggal 01 April 2009, Jaswin Nainggolan ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polres Samosir.
"Lantaran belum diambil tindakan proses hukum terhadap, Jaswin Nainggolan, Sari Bartiado Samosir dengan spontan menghardik Jaswin hingga terjadi pertikaian yang menyebabkan tangan Jaswin mengalami luka yang dilanjut melaporkan, Sari Samosir dalam kasus penganiayaan hingga ditetapkan tersangka," ujar Atan.
Jadi sambung Atan Gantar Gultom, bila laporan, Jaswin Nainggolan sebagai korban (pelapor) dalam kasus tindak penganiayaan dilakukan pelaku, Sari Bartiado Samosir (terlapor) dan oleh penyidik Polres Samosir menetapkan, Sari Bartiado Samosir tersangka, lalu bagaimana dengan penetapan, Jaswin Nainggolan sebagai tersangka dalam kasus penbunuhan yang telah menghilangkan nyawa seseorang.
Seharusnya, dalam menindaklanjuti laporan, Jaswin Nainggolan sebagai korban penganiayaan, penyidik Polres Samosir dapat melihat CCTP yang menjadi barang bukti penyebab keduanya bertikai. Sebab, pertikaian keduanya terjadi di halaman Polres Samosir saat berlangsungnya rekontruksi pembunuhan, Hasan Samosir dan Jaswin Nainggolan tersangka dalam kasus pembunuhan 15 tahun silam.
Mengapa, dalam kasus Hasan Samosir, Jaswin Nainggolan yang ditetapkan tersangka pembunuhan masih bisa bebas menghirup udara segar dan belum ada penindakan hukum dan hadir menyaksikan rekontruksi pembunuhan, Hasan Samosir.
Jika terjadi penganiayaan terhadap, Jaswin Nainggolan itu dikarenakan tindakan spontanitas emosional, Sari Bartiado Samosir karena melihat, Jaswin Nainggolan ikut menyaksikan saat rekontruksi. Sementara, Jaswin Nainggolan tersangka dalam kasus hilangnya nyawa, Hasan Samosir.
Oleh karena itu, DPP LSM PAKAR Indonesia, meminta kepada Polres Samosir Polda Sumut yang menangani kasus penganiayaan (pelemparan kursi) dilakukan, Sari Bartiado Samosir yang ditetapkan tersangka jangan ada kesan mencoreng citra Polri dalam menegakan hukum, dan bukan hukum menjadi cacat.
"Apabila, penetapan Sari Bartiado Samosir sebagai tersangka masih menjadi pedoman hukum, maka dalam waktu dekat, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai dengan melakukan demo di Polres Samosir," tegas Atan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani SH MH yang dikonfirmasi terkait penetapan Sari Bartiado Samosir tersangka atas laporan Jaswin Nainggolan mengatakan,
"Masalah pembuktian nanti pak di persidangan, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pak," ucap AKP Natar.
Namun, saat disinggung terkait, Jaswin Nainggolan yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Hasan Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir belum ada memberikan keterangan.
(rel)