Salah seorang pedagang Along-along terlihat bebas mengisi BBM jenis Pertalite ke jerigennya di SPBU Sei Kepayang. |
Metro7news.com|Asahan - SPBU 14 212 98 yang berada di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang begitu jauh dari pantauan, membuat management SPBU tersebut leluasa untuk menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen secara bebas.
KS (45) salah seorang warga Sei Kepayang atau Sungkep, Sabtu (27/04/24) kepada Metro7news.com menuturkan, oknum mandor di SPBU tersebut menjual Pertalite secara bebas menggunakan jerigen disaat operasional SPBU telah tutup.
Menurutnya, tidak hanya di malam hari, oknum mandor itu pun berani menjual BBM jenis Pertalite saat siang hari.
"Mandornya si Firman, kalau udah tutup SPBU itu, mulai lah puluhan kereta along-along itu mengisi BBM jenis Pertalite disitu. Bayangkan saja, satu kereta along-along itu bisa ngisi sampai 200 liter lho," tuturnya.
KS menambahkan, akibat dari bebasnya penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU itu, banyak along-along (penjual eceran-red) dari luar yang sengaja datang ke SPBU tersebut untuk membeli dan mengisi BBM dengan bebas.
Masih kata KS, harga penjualan BBM menggunakan jerigen di SPBU Sei Kepayang akan dinaikkan dari harga normal BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Akibat bebasnya beli Pertalite pakai jerigen disitu, banyak pedagang along-along dari luar kawasan Sungkep yang membeli di SPBU itu, kadang sampai antri pun. Harganya akan dinaikkan oleh oknum mandor itu, alasannya untuk uang jerigen bang," katanya.
Lebih jauh KS mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum mandor SPBU Sei Kepayang itu menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina dan aparat hukum yang ada di Kabupaten Asahan.
Selain secara sengaja melanggar aturan, oknum mandor SPBU tersebut tidak memikirkan dampak keselamatan yang akan ditimbulkan karena ulahnya.
"Selain melanggar hukum dan aturan, kayak gak dipikirkannya dampak keselamatan warga sekitar SPBU. Kita semua tau, gara-gara penjualan menggunakan wadah yang tidak standar, maka kebakaran akan selalu mengancam. Apa dia gak tau, akibat penjualan BBM secara ilegal, sampai sekarang SPBU Mutiara di Kisaran masih bermasalah," tutupnya.
Untuk diketahui, penjualan BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen oleh SPBU adalah kegiatan yang dilarang oleh negara. Hal itu telah diatur dalam Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Selain itu, penjualan BBM menggunakan jerigen juga dilarang, sebagaimana dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012.
Selain pihak SPBU, konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Dalam pasal 55 pada Undang-Undang itu juga menjelaskan, bahwa setiap pelaku pidana tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara selama 6 Tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 Miliar rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, Firmansyah, oknum mandor SPBU 14 212 98 Sei Kepayang belum merespon dan menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan via whatsappnya, Minggu (28/04/24).
(ds)