AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK Kapolres Madina, menunjukkan barang bukti pembunuhan, Senin (29/04/24). |
Metro7news.com|Madina - Penemuan mayat seorang wanita muda, bernama Evi Indah Sari (19) warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Madina, dipinggir Sungai Aek Pohon sehabis mengantar kakaknya, akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, personel gabungan Polres Madina akhirnya menemukan titik terang bahwa jenazah Elfi Indah Sari (19) yang ditemukan di Sungai Aek Pohon tepatnya di Saba Lolap Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan merupakan korban pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun akhirnya tersangka pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, Senin (29/04/24).
Dalam konfrensi pers yang digelar, AKBP Arie Paloh, SH.,SIK membernarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina dan personel Polsek Panyabungan.
Pelaku adalah penduduk Desa Huta Bangun bernama Suroso Batubara (24). Pelaku diamankan atas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat.
Motif pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun.
Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.
"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku," kata Kapolres.
Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai.
Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.
"Atas informasi yang diperoleh sementara, pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban," jelasnya.
Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan.
Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
"Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini," katanya.
Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.
"Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan," tutupnya.
Pasal yang diterapkan sementara dalam kasus pembunuhan itu adalah pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(MSU)