Penanganan PETI Kotanopan, JAMPI Menilai Pemkab Madina Plin-Plan

Penanganan PETI Kotanopan, JAMPI Menilai Pemkab Madina Plin-Plan

Kamis, 04 April 2024

Zakaria Rambe SH, Praktisi Hukum (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Ketua Jaringan Pemantau Polisi (Jampi) Zakaria Rambe menilai hasil rapat penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) merupakan kemunduran dan menunjukkan sikap plin-plan dari Pemkab Madina.


Demikian ditegaskan Zakaria, Kamis (04/04/24) via seluler dalam menanggapi dan menilai hasil rapat yang digelar Pemkab Madina dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution dengan mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan PETI di Kotanopan.


"Apa Pemkab Madina lupa pernah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan PETI di Kotanopan akhir tahun 2023 lalu. Seharusnya tindak lanjut dari hasil rapat kemaren, untuk saat ini Pemkab sudah harus menentukan langkah selanjutnya.”ujarnya.


Menurut hematnya, untuk hasil rapat yang tadi seharusnya Pemkab Madina mengambil langkah seperti membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus-red) untuk penertiban PETI ini.


Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini juga menilai, seharusnya Pemkab Madina bisa menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik wilayah untuk langsung melakukan penindakan dan penertiban.


“Kekuasaan yang dimaksud ini adalah melakukan koordinasi dengan semua sektor. Baik, kepolisian maupun TNI," terangnya.


Masih kata Zakaria, saat ini yang kita bicarakan terkait efek lingkungan dari kegiatan PETI ini. Jika terjadi bencana yang tidak kita harapkan, tetap Pemkab juga nanti yang akan disalahkan.


Diketahui, pada Kamis (04/04/24) sekira pukul 14.30 WIB, Pemkab Madina melaksanakan rapat penanganan PETI Kotanopan dengan mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Camat Kotanopan dan perwakilan dari desa-desa di sekitaran wilayah tambang di Aula Kantor Bupati Madina.


Dan rapat itu menghasilkan tiga rekomendasi :

Pertama, Melakukan penutupan PETI di Kecamatan Kotanopan.

Kedua, apabila himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilaksanakan penertiban sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan.

Ketiga, kegiatan tambang menggunakan dulang atau kegiatan tambang tradisional diperbolehkan.


Namun sayangnya,  rapat yang dilaksanakan Pemkab Madina, tidak satu pun pelaku PETI yang hadir hingga rapat berakhir.


(MSU)