Ramadianto, SH, kuasa hukum Eka Wardani saat di konfirmasi oleh media usai acara sidang selesai. |
Metro7news.com|Medan - Sidang gugatan cerai yang dilakukan ASN Lantamal I Belawan, M. Sugiarto (suami) terhadap Eka Wardani (istri) masih bergulir di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan Jalan Sisingamaraja, Amplas.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti dari pemohon ditolak oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Karena saksi merupakan anak kandung dari M. Sugiarto, yang diduga bisa bersikap tidak jujur (bohong) demi meloloskan agar Ayahnya dapat dengan mudah kepastian hukum bercerai (inkrah).
Sementara, kuasa hukum Eka Wardani, Ramadianto, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihak penggugat pada sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti sempat di tolak majlis hakim.
"Penggugat dalam sidang kali ini tidak dapat menunjukkan bukti lengkap, begitu dengan saksi. Karena saksi yang di bawa oleh penggugat anak kandungnya sendiri. Maka majlis hakim menolaknya," kata Ramadianto, SH.
Hakim juga kata Ramadianto, memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengahdirkan bukti dan saksi pada sidang depan.
Karena alat bukti berupa buku nikah cuma satu yang dibawa pada sidang, dan tidak membawa buku nikah yang satu lagi, katanya lupa membawanya.
Sementara Eka Wardani, dalam hal ini bersikukuh tidak terima atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak suaminya di Pengadilan Agama Negeri Agama Kelas I Medan.
"Saya tidak suka dengan perceraian, tapi kita lihat keputusan hakim nanti," ujar lirih.
Sayangnya, kata Eka Wardani sejak panggilan sidang pertama sampai panggilan sidang hari ini, pihak suaminya tidak pernah memberikan atau menunjukkan surat cerai yang telah ditanda tangani oleh Komandan atau Dantamal 1 Belawan, selaku atasan suaminya.
Sampai proses sidang perceraian ini sedang berjalan, Eka Wardani tidak pernah diberikan nafkah dan batin oleh suaminya, bahkan suaminya yang telah meninggalkan rumah dinas yang sekarang masih di tempati oleh Eka Wardani sebagai istri yang sah.
"Dia sudah tidak pernah pulang lagi ke Rumah Dinas di Komplek TNI AL Barakuda Blok A NO. 3 Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli sejak tanggal 01/09/2021 hingga saat ini," ungkap Eka Wardani kepada awak media, Senin (28/04/24) pada saat usai sidang.
Sementara, Eka Wardani sendiri hingga kini masih tetap menempati rumah dinas tersebut. Pada intinya dirinya tidak mau bercerai dengan suaminya.
Ditempat yang sama, awak media berusaha konfirmasi langsung kepada M. Sugiarto, namun sayangnya, Sugiarto tidak mau di konfirmasi.
"Tidak ada jawaban, no komen," jawabnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Sidang berikutnya di jadwalkan pada Senin depan (06/04/24). Dengan agenda penggugat mengahdirkan bukti dan saksi.
(Tim)