Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Plh Kadisdik Madina Larang Wartawan Buat Berita


 

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Plh Kadisdik Madina Larang Wartawan Buat Berita

Jumat, 03 Mei 2024

Nurhalim Tanjung, Ahli Pers. (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Viralnya pemberitaan terkait adanya dugaan guru siluman yang lulus PPPK guru 2023 Mandailing Natal (Madina) di SD 179 Desa Tambangan Tonga, Kecamatan Tambangan bernama Uli Sri Wahyuni terus menjadi sorotan.


Setelah sebelumnya viral dalam berita bahwa oknum guru tersebut masuk ke sekolah dikawal oleh dua oknum wartawan yang mengaku disuruh Sekretaris Dinas Pendidikan dan mendapat bantahan dari Plh Kadisdik Madina, M Sahnan Pasaribu.


Kini Plh Kadisdik, M Sahnan Pasaribu melarang wartawan untuk memberitakan lanjutan berita tersebut dengan kalimat, tak usah beritakan terlalu kecil itu urusan, masih banyak lagi urusan yang lain.


"Tidak usah diberitakan itu, karena itu berita kecil. Masih banyak urusan yang lain lagi,” ujarnya berulang ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Jum’at (03/05/24).


Katanya lagi dengan nada emosi, masih banyak lagi kerjaan yang harus diurus, bukan hanya masalah guru di SD 179 Tambangan Tonga itu aja.


"Terlalu kecil itu urusannya, seperti sidang PTUN terkait gugatan guru, sertifikasi guru dan lain banyak lagi," terangnya.


Jadi sebutnya lagi, cari dulu berita lain, jangan hanya masalah ini saja. Buat dulu berita yang membangun. Kan masih banyak tema berita yang bisa ditayangkan. Seakan mau mengatur wartawan.


Dalam dialog dengan wartawan tersebut, M Sahnan Pasaribu yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Madina itu menyatakan akan memanggil Kepsek SD 179 Desa Tambangan Tonga, Rusdi Nasution.


Menanggapi hal ini, ahli pers, Nurhalim Tanjung menuturkan bahwa pers bekerja melakukan liputan telah dilindungi oleh Undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999.


Dan imbuhnya, seperti yang diatur dalam pasal 4 UU pers ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 


Dan ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


“Maka atas dasar pasal 4 serta ayat 1, 2, dan 3 UU Pers diatas. Pers bisa melakukan peliputan dan tidak boleh dihalangi atau dilarang, selama itu sifatnya peristiwa atau fakta di lapangan,” pungkasnya.


Maka apabila ada penghalangan dan pelarangan saat pers melakukan konfirmasi guna peliputan berita, baik itu konfirmasi secara tatap muka (langsung) atau via telpon. Maka Oknum tersebut bisa dikenakan sanksi melanggar pasal 18 ayat (1) UU pers.


“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00," paparnya. 


(MSU/TIM)