Gawat !!! Proyek Pelabuhan Penyebrangan di Aceh Singkil Seharga 57 Miliar Terancam Mangkrak




 

Gawat !!! Proyek Pelabuhan Penyebrangan di Aceh Singkil Seharga 57 Miliar Terancam Mangkrak

Sabtu, 18 Mei 2024

Proyek pelabuhan penyebrangan di Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil terancam terbengkalai akibat terkendala anggaran.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Proyek peningkatan pelabuhan penyeberangan di Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil senilai Rp 57 miliar lebih, terancam mangkrak karena diduga terkendala anggaran belum turun.


Proyek peningkatan pelabuhan penyebrangan antar pulau di Aceh Singkil yang bersumber dari APBN dengan mata anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2023-2024 tenggag waktu 540 hari kalender kerja. 


Sayangnya, proyek tersebut mulai melambat akibat masalah finansial yang dialami oleh pihak pelaksana.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan Aceh, Abdurrani saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (17/05/24), mengatakan, dirinya bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (KBPTD) Kelas II A Aceh, Tofan Muis sudah meninjau langsung di lokasi pekerjaan pelabuhan penyeberangan yang ada di Aceh Singkil empat hari lalu.


"Menurutnya proyek itu terkesan melambat karena masalah anggaran belum turun," ujarnya.


Pemenang tender pekerjaan peningkatan pelabuhan di menangkan PT Umega Pratama di kerjakan oleh Group Tenaga Inti. Saat ini progresnya baru 40 persen, sedangkan waktu penyelesaian di kontrak berakhir Bulan November 2024.


Untuk menyelesaikan kekurangan progres 60 persen lagi, yang dalam waktu pelaksana pekerjaan kurang lebih 6 bulan lagi.


Sehingga dalam hal ini, Abdurrani, mendesak pihak pelaksana pekerjaan segera mempercepat pekerjaan itu dengan cara menambah pekerja, alat-alat dan stok material harus tetap ada di lokasi.


"Melambatnya pekerjaan ini disebabkan masalah finansial yang di alami oleh pelaksana, belum mendapatkan pinjaman dari Bank BSI Aceh, Saat ini dana masih dalam proses," sebut Abdurrani.


Penekanan Abdurrani, jika dalam waktu 6 bulan berjalan pekerjaan tidak di selesaikan atau progresnya tidak tercapai maka KBPTD Kelas IIA Aceh akan memutuskan kontrak dan perusahaan pelaksana akan di blacklist.


"Kontrak kerja berakhir pada akhir November 2024 ini," ujarnya.


Sementara Soni, petugas kontrak Proyek Pelabuhan Penyeberangan Singkil dikonfirmasi metro7news.com, membenarkan pekerjaan tersebut mengalami kendala lambatnya proses pekerjaan.


Terkait progres pembangunan baru 40 persen, sedangkan 60 persen lagi masih belum terlaksana, Soni enggan berkomentar lebih lanjut.


"Apa yang disampaikan pak Abdurrani, ya itulah dia kami terima aja, saya tidak bisa banyak berkomentar lebih karena saya bukan orang kantor, saya honor disini," jelasnya.


(jhonwer manik)