Kejari TBA Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Ijazah Dalam Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai


 

Kejari TBA Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Ijazah Dalam Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai

Senin, 27 Mei 2024

Kejari Tanjungbalai Asahan menetapkan tersangka (pakai kacamata) terkait penyalahgunaan ijazah palsu dalam penerimaan CPNS di Lingkungan Pemko Tanjungbalai Tahun 2018.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2018. 


Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024 telah menetapkan seorang berinisial MOG selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai menjadi tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik beserta para Jaksa dan juga para Kasi dan Kajari. 


Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Rufina Br Ginting, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada Metro7news.com menerangkan, dalam mengikuti seleksi CPNS 2018, tersangka telah menggunakan ijazah dan transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil palsu yang seolah dikeluarkan dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara. 


"Setelah kita lakukan pengecekan, pihak universitas menerangkan tidak pernah mengeluarkan ijazah dan transkrip nilai yang bukan merupakan produk universitas tersebut, sehingga dipastikan ijazah itu adalah ijazah palsu," terangnya. 


Sejauh ini, penyidik juga telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MOG. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 278.192.950.00 (Dua Ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).


Lebih lanjut Andi Sahputra Sitepu mengatakan, atas perbuatannya tersebut, MOG disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Selain itu, MOG juga akan dijerat dengan pasal 3 jo, pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Saat ini Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16). 


"Berkas itu nantinya akan kita pelajari, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutup Andi Sahputra. 


(ds)