Anggaran Defisit, Pj Wali Kota Subulussalam Atasi Dengan Cara Gunakan Dana DAU Bertahap


 

Anggaran Defisit, Pj Wali Kota Subulussalam Atasi Dengan Cara Gunakan Dana DAU Bertahap

Jumat, 14 Juni 2024

Pj Wali Kota Subulussalam, Azhari, S.Ag, M.Si.

Metro7news.com|Subulussalam - Dalam menghadapi permasalahan keuangan daerah Kota Subulussalam yang belum stabil saat ini, Penjabat Wali Kota Subulussalam, Azhari, S.Ag, M.Si, telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam untuk membuat konsep menata keuangan yang baik dan tepat sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah di Kota Subulussalam pada tahun anggaran (TA) 2024. 


"Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah pada TA 2024, kata Azhari dalam siaran persnya, Juma'at (14/6/24).


Lanjutnya, persoalan keuangan daerah di Kota Subulussalam tersebut terjadi di karenakan tingginya pembiayaan belanja daerah dari pada penerimaan daerah tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan defisit keuangan yang membebani APBK Subulussalam TA 2024.


Menurutnya, konsep pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah yang disusun oleh TAPK sebagaimana diharapkan Pj Wali Kota Subulussalam tersebut, benar-benar menjadi dasar bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku satuan kerja yang memiliki fungsi dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah terutama menyangkut penyelesaian pembayaran kewajiban TA 2023.


"Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kewajiban daerah pada Tahun 2024 ini, butuh tenaga ekstra dalam menyusun konsep dan strategi terhadap penyelasaian kewajiban daerah tersebut,” ujar Azhari.


Penyelesaian dilakukan secara bertahap tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tahun ini, karena seluruh pembiayaan kewajiban daerah yang ditimbulkan pada Tahun 2023 tersebut seluruhnya akan dibebani dari sumber dana DAU reguler.


“Padahal dapat diketahui bersama, bahwa DAU reguler setiap tahunnya diutamakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran,” jelas Azhari lagi.


Saat ini, Pj Wali Kota Subulussalam memprioritaskan pembayaran kewajiban daerah pada belanja-belanja seperti, Membayar cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023, Sisa TPP PNS Tahun 2023, Alokasi Dana Kampong Tahap IV Tahun 2023, Sertifikasi Guru.


Juga, untuk Insentif Tenaga Medis RSUD, Belanja Operasional Mukim, Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya,  Belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa, Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan serta untuk Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.


Selain dari pada itu, Pj Wali Kota juga memprioritaskan membayar pembiayaan kewajiban-kewajiban tersebut, dalam hal keterbatasan kas daerah saat ini. Juga dialokasikan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun berjalan terutama dari sumber dana DOKA, DAK dan sumber dana spesifik lainnya.


“Kemampuan kas daerah saat ini hanya berfokus pada pembayaran kewajiban daerah semata tanpa mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dengan sumber dana khusus, seperti DOKA dan DAK atau dana spesifik lainnya pada tahun berjalan, maka progres pembangunan daerah tahun ini bisa tidak terealisasi sama sekali," tutupnya. 


(Amdan Harahap)