Dituduh Miliki Gudang Olahan Minyak Ilegal, Kuasa Hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewi Energi Angkat Bicara


 

Dituduh Miliki Gudang Olahan Minyak Ilegal, Kuasa Hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewi Energi Angkat Bicara

Rabu, 12 Juni 2024

Kuasa Hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi, Olsen Lumbantobing, SH., MH.

Metro7news.com|Tarutung - Olsen Lumbantobing, SH., MH selaku kuasa hukum PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi cabang Medan menjelaskan, kedua perusahaan tersebut legal dan memiliki ijin transportasi dan niaga umum di bidang BBM jenis solar kepada awak media di Tarutung, Rabu (12/06/24).


 "PT Lautan Dewa Energi merupakan perusahaan legal yang memiliki ijin niaga umum dan transportasi yang bekerja sama dengan PT Rafi Pratama yang juga memiliki ijin perdagangan, pergudangan dan ijin lainnya," kata Olsen Lumbantibing, SH., MH. 


Ia melanjutkan, menyikapi adanya tudingan dan pemberitaan bahwa gudang kedua perusahaan kliennya tersebut sebagai tempat olahan bahan bakar minyak jenis solar ilegal, itu merupakan fitnah dan tidak berdasar. 


"Kalau ada pihak yang mengatakan gudang klien kami tempat olahan minyak solar ilegal itu adalah fitnah dan tidak berdasar." ungkap Olsen Lumbantobing, SH., MH.


Ia meminta kepada nara sumber dan juga oknum si pembuat berita agar membuktikan tuduhan kepada kliennya. 


"Kalau tuduhan itu benar, kami minta  kepada oknum pembuat berita agar membawa nara sumbernya ke gudang klien kami untuk menunjukkan  dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan," pinta Olsen Lumbantobing. 


Atas tudingan dan tuduhan juga pemberitaan disalah satu media di kota Medan Olsen Lumbantobing mengatakan itu tidak benar serta berpotensi pencemaran nama baik . 


"Tuduhan dalam pemberitaan salah satu media tersebut tidak benar dan berpotensi pencemaran nama baik perusahaan klien kami. Nanti akan dipelajari dulu berita itu, kalau ada unsur pidananya kami akan menempuh jalur hukum, jangan asal menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan bisa merusak nama orang lain ketika keinginan kita tidak terpenuhi," pungkas Olsen Lumbantobing, SH., MH.


(PS)