Unit Jatanras Polres Asahan menangkap tersangka pelaku judi online saat merekap angka-angka pasangan di sebuah rumah Dusun VI Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. |
Metro7news.com|Asahan - Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB, personel Satreskrim Unit Jatanras melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian jenis Togel, dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa ada tempat perjudian jenis Togel tepatnya di sebuah rumah di Dusun VI Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Jatanras yang di pimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Supangat, SH melakukan penyelidikan pada tempat yang di informasikan, dari hasil lidik didapatkan Baket bahwa diduga pelaku berinisial RS (47), warga Desa Serdang Kecamatan Meranti.
Saat ditangkap tersangka RS, pelaku judi online jenis Togel sedang merekap pasangan angka-angka Togel, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis Togel dan menyita barang bukti.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH., MAP membenarkan hal tersebut dan selanjutnya Unit Jatanras membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Humas/ds)