Kapoldasu Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma di PTPN IV Muara Upu


 

Kapoldasu Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma di PTPN IV Muara Upu

Rabu, 12 Juni 2024

Drs. H Serta Ginting, Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara.


Metro7news.com|Tapsel - Praktek mafia tanah di PTPN IV Muara Upu yang diduga dilakukan oknum masyarakat yang didukung oleh oknum aparat Pemerintahan Tapanuli Selatan sampai saat ini menjadi buah bibir dan ramai dibicarakan. Soalnya, untuk kepentingan masyarakat tetapi sampai sekarang ini tanah tersebut tidak dapat digunakan masyarakat.


Hal tersebut disampaikan oleh Drs. H Serta Ginting dalam siaran persnya yang diterima awak media, pada Selasa (11/06/24).


Sebagai Tokoh Masyarakat, Drs. H. Serta Ginting menyatakan, pihak PTPN IV Muara Upu sebenarnya sudah menyiapkan lahan plasma untuk kebutuhan masyarakat Muara Upu dan telah disahkan nama-nama calon petani dan calon lahan oleh Bupati Tapanuli Selatan.


"Tetapi dalam perjalanannya areal tersebut belum dapat digunakan oleh masyarakat dengan berbagai alasan," ujarnya.


Saat ini, muncul gerakan dari oknum masyarakat menuntut tanah plasma PTPN IV Muara Upu, Tapanuli Selatan yang menurutnya sangat arogan. Mereka memblokir jalan produksi PTPN IV Muara Upu dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara.


Hal tersebut menurutnya bukanlah cara-cara yang tepat, karena seharusnya Pemerintah Tapanuli Selatan harus memberikan pengertian kepada oknum masyarakat tersebut, sehingga masyarakat tidak salah menilai. 


Sementara, pelaksanaan plasma di Wilayah Muara Upu cenderung diterjemahkan kepada masyarakat sebagai “bagi-bagi” tanah, padahal PTPN IV sudah mempersiapkan pola plasma yang sesuai dengan aturan.


"Soalnya dalam beberapa pertemuan dengan Forkopimda Tapanuli Selatan cenderung memaksakan kehendak untuk segera mengukur tanah HGU PTPN IV dengan alasan terlalu banyak birokras," ungkapnya.


Dalam kesempatan itu, Drs. H. Serta Ginting mengapresiasi PTPN IV meminta perlindungan hukum ke kepolisian Resort Tapanuli Selatan serta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan mengharapkan PTPN IV Muara Upu jangan gegabah untuk menyikapi hal tersebut.


"Sebagai Perusahaan Negara PTPN IV harus patuh terhadap ketentuan perundangan," tambah Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara.


Dalam siaran pers tersebut, Drs. H. Serta Ginting menduga ada agenda terselubung dari aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut, bahkan sudah ada laporan bahwa untuk tanah PTPN IV Muara Upu sudah ditawarkan dengan harga tertentu.


Ini sangat berbahaya kata Drs. H. Serta Ginting. PTPN IV Muara Upu harus segera melaporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum.


"Jangan melakukan pembiaran walaupun dari informasi yang saya terima dugaan mafia tanah ini sudah bersifat sangat masif dan melibatkan berbagai pihak sehingga sangat sulit untuk dihadapi," ungkapnya.


Drs. H. Serta Ginting mengharapkan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK., M.Si untuk mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan PTPN IV Muara Upu termasuk membongkar dugaan sindikat jual beli tanah yang diback-up aparat penegak hukum di Tapanuli Selatan. 


“Jangan ada orang yang merasa kebal dengan hukum di Negara ini," pungkas mantan anggota DPR RI ini.


(BS/rel)