LSM LARaS : Kawal Terus Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan


 

LSM LARaS : Kawal Terus Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan

Jumat, 14 Juni 2024

Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung. 

Metro7news.com|Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) terus mengawal kasus dugaan korupsi anggaran kebersihan yang melibatkan Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri,.S.STP., M.Si 


"Kami tetap mengawal kasus korupsi anggaran kebersihan yang diduga dilakukan Camat Percut Sei Tuan. Dia diharuskan mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar 470 juta ke kasa negara," ujar Firdaus Tanjung, Direktur Eksekutif LSM LARaS, Selasa (14/06/24) saat memberi tanggapannya di Medan.


Sambung Firdaus, LSM LARaS berkomitmen menyuarakan kasus-kasus korupsi, gratifikasi dan upaya-upaya yang dapat merugikan uang negara. Dan LSM LARaS tetap konsen mendukung pemerintahan yang bersih.


PJ Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Al-rahman, MM di wawancarai awak media usai mengahadiri acara stunting di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (10/06/24) lalu.


Sebagai pelaku sosial kontrol, LSM LARaS tetap konsisten akan tetap menyuarakan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, seperti dugaan korupsi anggaran kebersihan yang dilakukan Camat Percut Sei Tuan.


Apalagi sesuai harapan presiden Jokowi yang berkomitmen untuk meningkatkan Clean Government (pemerintahan yang bersih).


"Mengacu dari sini LARaS tetap konsen sebagai pelaku untuk menyuarakan kasus-kasus korupsi dan gratifikasi," tandasnya.


Sementara, PJ Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman,.MM menjelaskan saat di wawancarai media usai acara stunting di Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan mengatakan, temuan BPK-RI itu sah-sah saja, namun temuan tersebut harus selesaikan dalam 60 hari.


"Kalau temuan tersebut dapat di selesaikan dalam 60 hari, sah sesuai hukum, tidak ada masalah," jelasnya kepada awak media, Senin (10/06/24) lalu.


Terpisah, dikatakan praktisi hukum Dr. Redyanto Sidi, SH., MH sependapat dengan kata PJ Bupati Deli Serdang, kalau TGR itu dapat di selesaikan, sah sesuai hukum. 


Karena sesuai pasal 1 angka 16 UU BPK). Terhadap kerugian Negara/Daerah, berdasarkan pasal 10 UU BPK, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


"Hal tersebut mengacu pasal 22 dan pasal 23 mengatur mengenai pengenaan ganti kerugian negara," ujar Rendyanto Sidi ketika diminta tanggapannya mengenai kasus anggaran kebersihan tersebut.


Namun katanya lagi ada yang perlu di cermati dalam pengelolaan keuangan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan, kebetulan saja ada temuan sehingga uang tersebut selamat.


"Jadi ini merupakan indikasi coba-coba, tetapi ketahuan, begitulah kira-kira," pungkasnya.


Ketika dikonfirmasi awak media ini kepada Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, sampai sekarang ini, belum ada di kembalikannya TGR sebesar 470 juta rupiah.


"Sayangnya sampai saat ini belum ada di kembalikan uang tersebut, bang," jawabnya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (14/06/24).


(red)