Permudah Masyarakat, Kantah BPN Tanjungbalai Luncurkan Program Pelayanan PTSL On Weekend


 

Permudah Masyarakat, Kantah BPN Tanjungbalai Luncurkan Program Pelayanan PTSL On Weekend

Sabtu, 22 Juni 2024

Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST mengatakan, dengan hadirnya pelayanan PTSL On Weekend ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di akhir pekan. 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kantor pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai meluncurkan program pelayanan PTSL On Weekend atau pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibuka pada hari Sabtu dan Minggu. Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Kamis (20/06/24). 


Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST kepada media, Jum'at (21/06/24) menerangkan, pelayanan PTSL On Weekend masih merupakan program uji coba terkait implementasi pencanangan Kantah Kota Tanjungbalai dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Dengan hadirnya pelayanan PTSL On Weekend ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di akhir pekan. 


"Masih uji coba, kita berharap program ini dapat membantu dan mempermudah masyarakat yang sibuk di hari kerja. Sehingga di akhir pekan masyarakat bisa mendapatkan layanan pengurusan PTSL," terangnya.


Lebih lanjut Nurhidayat Agam mengatakan, peluncuran program pelayanan PTSL On Weekend juga bertujuan mendongkrak animo masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya. 


Pada masa uji coba PTSL On Weekend ini, Kantah Tanjungbalai hanya akan melayani pengurusan sertifikat melalui PTSL dan hanya diperuntukkan bagi pengurus yang tidak dikuasakan atau hanya berlaku bagi pemohon langsung. 


"Masyarakat sudah bisa mengikuti program PTSL On Weekend ini mulai Sabtu 22 Juni 2024 dan Minggu 23 Juni 2024. Kami senantiasa berkomitmen mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanahnya," tutupnya.


(ds)