Polisi Tangkap 10 Pemain Judi Online di Aceh Singkil


 

Polisi Tangkap 10 Pemain Judi Online di Aceh Singkil

Sabtu, 22 Juni 2024

Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan tersangka pelaku pemain judi online. (Ist)

Metro7news.com|Aceh Singkil - Kepolisian Resor Aceh Singkil berhasil membongkar puluhan kasus perjudian online sejak 27 April hingga 15 Juni 2024.


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto mengatakan, sebanyak 10 tersangka ditangkap terkait perjudian online.


Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Masing-masing tersangka berinisial HG (32) dan WA (22) diamankan di Desa Sidorejo, AS (33) di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.


Kemudian inisial H (37), P (22), S (26) dan RZ (18) diamankan di Desa Ketapang Indah, RH (23) di Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara.


Sementara NH (32) diamankan di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil serta P (26) diamankan di Desa Bulussema, Kecamatan Suro.


Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.


Menurutnya, kasus perjudian online ini dapat memberi dampak yang buruk dengan jangka yang panjang bagi pemainnya yang bisa merambat ke hal-hal yang menggangu Kamtibmas lainya seperti pencurian dan tindak pidana lainnya.


"Judi online untuk sekarang menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan baik," ujar Supri dalam siaran persnya, Sabtu (22/06/24).


Para tersangka akan di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.


"Semoga dengan adanya pengamanan pemain judi online ini dapat memberi efek jera bagi pemain lainnya untuk meninggalkan permainan yang berdampak buruk bagi pengguna maupun lingkungan sekitar," pungkasnya.


(jhonwer manik)