Polres Subulussalam Berhasil Lakukan Penangkapan Dua Pelaku Judi Online


 

Polres Subulussalam Berhasil Lakukan Penangkapan Dua Pelaku Judi Online

Minggu, 23 Juni 2024


Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan dua pelaku judi online jenis roulatte dari dua tempat yang berbeda di Desa Gunung Bakti.

Metro7news.com|Subulussalam - Kepolisian Resor Subulussalam berhasil mengamankan dua pelaku judi online jenis roulatte, pada Jum'at (21/06/24).


Kedua pelaku maisir (perjudian) berhasil diamankan Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Subulussalam dari dua tempat yang berbeda di Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.


Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi judi online yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Subulussalam.


Kedua pelaku berinisial D (31), warga Desa Pulo Belen, Kecamatan Sultan Daulat dan RS (23), warga Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat.


Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi, Yhogi Hadi Setiawan dalam keterangannya menyebutkan, dari hasil penyelidikan pelaku RS ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Gunung Bakti sedang bermain atau memasang nomor dari pelanggannya.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dari hasil interogasi RS mengaku hanya berperan sebagai orang lapangan yang menjalankan aksi judi online.


"RS mengaku mempunyai Bos berinisial D yang memfasilitasi aksinya tersebut dengan memberikan handphone genggam beserta akun akses judi online jenis roulatte," ujar Kapolres, Minggu (23/06/24).


Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penangkapan terhadap D yang sedang berada di rumah orangtuanya di Desa Gunung Bakti.


Pengakuan kedua pelaku, hasil yang diperoleh dari judi online yang mereka jalani. Akan dibagi dua dari setiap keuntungan yang didapat.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku merupakan dua unit handphone genggam dan akun judi online jenis roulatte dengan ID dan saldo sebesar Rp 870.078.


(Humas/Amdan Harahap)