Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah

Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah

Sabtu, 29 Juni 2024


Polsek Medan Labuhan menggulung tersangka pelaku tindak pinada penggelapan saru unit sepeda motor beserta penadah dan penghubungnya. (doc-ist)

Metro7news.com|Belawan - Polsek Medan Labuhan meringkus seorang pria berinisial F (24) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan sangkaan menggelapkan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik Wiga Pratama warga Labuhan Deli.


Selain itu, petugas Polsek Medan Labuhan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, serta membekuk wanita berinisial H (23) selaku penadah dan T (24) perantara jual beli.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, SH kepada wartawan, Sabtu (29/06/24) mengatakan, penggelapan sepeda motor itu, dilakukan F pada 16 Juni 2024 lalu, di Desa Helvetia, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan.


Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan kemudian meringkus F di kawasan Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, berikut H serta T selaku penadah dan perantara jual beli


Disebutkan, sesuai pengakuan F, dirinya menjual sepeda motor korban kepada H dengan harga Rp 3,1 juta dengan perantara T, sedang dari hasil penjualan sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut T menerima upah Rp 100 ribu.


Guna pengusutan lanjut, pelaku penggelapan, perantara jual beli dan penadah sepeda motor korban, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.


(Dewi)