Skandal Korupsi Renovasi Mess Pemprovsu di Kotanopan, Satu Tersangka Misterius


 

Skandal Korupsi Renovasi Mess Pemprovsu di Kotanopan, Satu Tersangka Misterius

Kamis, 27 Juni 2024

Kejari Mandailing Natal.

Metro7news.com|Madina - Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Novan Hadian, SH., MH masih enggan terbuka kepada media terkait siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan renovasi Mess dan Pesanggrahan milik Pemprov Sumut di Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. 


Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/06/24) melalui pesan singkat WhatsApp, Kajari Madina Novan Hadian, SH., MH hanya mengatakan, bahwa saat ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ke tiga tersangka telah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan dan akan segera disidangkan. 


Namun orang nomor satu di corps timbangan Madina itu tidak memberikan keterangan secara terperinci, siapa saja ketiga tersangka yang dimaksud. Saat wartawan mempertanyakan peran ketiga tersangka dalam kasus itu, Novan pun enggan menjawab lebih lanjut. 


"Tiga orang tersangka, bang, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan dan akan segera disidangkan perkaranya," jawabnya


Pernyataan Kajari Madina bertolak belakang dengan sumber di PN Tipikor Medan yang tak ingin disebutkan namanya. Menurut sumber, perkara tersebut telah disidangkan dua minggu lalu dan hanya ada dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yakni Konsultan dan Kontraktor. 


"Setahu ku sudah sidang dari dua minggu lalu, bang, Tersankanya dua orang, konsultan sama kontraktor," ujar sumber. 


Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI) Wilayah Sumut, Mariyus Giwa, kepada Metro7news.com, Rabu (26/06/24) mengatakan, bahwa sikap Kajari Madina yang masih saja menyembunyikan siapa tersangka dalam kasus itu, merupakan karakter "Gaslight" yang tak patut untuk dilakukan oleh Pimpinan Kejaksaan.


"Kalau memang gak ada apa-apa, kenapa harus ada tersangka misterius. Siapa tersangka yang satu lagi itu, jin atau siapa. Saat ini mudah kok memberi penjelasan kepada siapapun, bahkan melalui pengiriman file pdf, semua dapat dirincikan," katanya. 


Lebih jauh, anak buah Patar Sihotang, SH., MH itu mengatakan, bahwa pihaknya akan membuat laporan resmi ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas-red) terkait intransparansi yang dilakukan oleh Kajari Madina dalam proses perkara korupsi tersebut.


"Sikap intransparansi Kajari Madina ini akan kita laporkan ke Jamwas Kejagung, kita juga meminta agar Kajatisu segera mengevaluasi kinerja Kajari Madina," tambahnya. 


Diketahui, ditemukan kerugian negara sebesar 790 juta rupiah dari total pagu proyek senilai 2,3 miliar rupiah dalam pengerjaan renovasi Mess Pesanggrahan Pemprovsu di Kotanopan Madina yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022. 


Kala itu, CV. Sinar Jaya Abadi (SJA) merupakan kontraktor pelaksana dan proyek tersebut ditangani langsung oleh Zulkifli, eks Kepala Biro Umum Pemprovsu. Saat ini, Zulkifli merupakan Sekretaris (Sekwan) DPRD Sumatera Utara.


Berulang kali Zulkifli menolak untuk berkomentar terkait perihal ini. Sekwan DPRD Sumut itu pun berulang kali pula memblokir nomor wartawan yang mencoba mengkonfirmasinya.


(ds)