Aneh, Polrestabes Medan Lepaskan 5 Tersangka Pemalsuan BPKB


 

Aneh, Polrestabes Medan Lepaskan 5 Tersangka Pemalsuan BPKB

Senin, 29 Juli 2024

Lima tersangka yang diduga terlibat atas tindak pidana pemalsuan BPKB, STNK, SIM dan Akta Cerai yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan, kini sudah di bebaskan.

Metro7news.com|Medan - Lima tersangka yang diduga terlibat atas tindak pidana pemalsuan BPKB, STNK, SIM dan Akta Cerai yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan Block Gading, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (19/06/24) lalu, akhirnya dapat menghirup udara bebas. 


Dari seorang sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Senin (22/07/24) minggu lalu, Kasman Kadeo Sikumbang alias KS (49) telah dikeluarkan atau dilepas oleh Polrestabes Medan. 


Sumber juga menyebutkan, KS beserta empat rekannya yang lain telah membayar mahar 200 juta rupiah kepada polisi untuk pengurusan tersebut. 


"Senin lalu mereka sudah dilepas semua, maharnya 200 juta rupiah. Infonya tersangka utama yang membiayai itu semua, bang," ungkap sumber. 


Untuk diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 5 tersangka yang diduga terlibat dengan aksi pemalsuan BPKB dan dokumen penting lainnya. 


Kelima tersangka yakni BK (18) warga Jalan Cempaka, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, FS (22) warga Jalan Block Gading, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, EAP (28) warga Block Gading Sunggal, KS (49) warga Jalan Medan Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan H alias J warga Jalan Penampungan Kecamatan Sunggal Deli Serdang. 


Terkait hal itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Senin (29/07/24) hanya membaca pesan singkat wartawan. Namun hingga kini Perwira berpangkat Melati Satu itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.


Berulang kali wartawan mencoba menghubunginya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut pun enggan menyahut.


Sama halnya dengan Kapolrestabes Medan, Kombespol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun yang hingga kini belum bersedia memberikan keterangan terkait pelepasan lima tersangka tersebut. 


Menanggapi hal itu, Fungsionaris Gerakan Mahaaiswa Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SU) Ahmad Fauzi Hasibuan, SH sangat menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang diduga telah sengaja memberikan ruang bagi praktik kejahatan pemalsuan dokumen negara. 


Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan terhadap pelaku pemalsuan hanya akan menyuburkan aksi serupa yang sangat merugikan negara.


"Loh, itukan kejahatan ekstra, hari ini BPKB, STNK, SIM dan Akte Cerai yang mereka palsukan, besok-besok uang yang akan mereka palsukan. Kenapa ya, Kapolretabes ini omongannya gak konsekwen, kemarin katanya akan melakukan pendalaman, ehh malah dia lepaskan," ucapnya kepada media, Senin (29/07/24).


Fauzi juga menyinggung terkait Kompolnas Award yang barusan diterima oleh Polda Sumut. Menurutnya, penghargaan tersebut diduga merupakan pesanan para petinggi Polri untuk menutupi bobroknya kinerja Polda Sumut serta seluruh jajarannya. 


"Kompolnas Award, kita menduga itu hanya pesanan. Buktinya pelaku pemalsuan dibebaskan, masih maraknya barak narkoba serta mesin judi di Sumut ini tak bisa mereka berantas. Terkait penangguhan itu, kita juga menduga ada oknum berpangkat yang membekingi para pelaku, sehingga dengan mudahnya mereka mendapatkan penangguhan," tutupnya.


(ds)