CV Parak Tale Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Penambangan Sebelum Lengkapi Dokumen Teknis dan Dokumen Lingkungan

CV Parak Tale Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Penambangan Sebelum Lengkapi Dokumen Teknis dan Dokumen Lingkungan

Selasa, 02 Juli 2024

Kapal keruk milik CV Parak Tale saat beroperasi, Minggu (30/06/24).

Metro7news.com|Madina - Aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh CV Parak Tale selaku pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sungai Batang Natal Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Berdasarkan ketentuan pasal 86A Ayat (7) dan (8) UU RI No 03 Tahun 2020, memuat ketentuan terhadap pemegang SIPB dibenarkan melakukan penambangan setelah memiliki dokumen teknis penambangan dan juga dokumen lingkungan hidup.


"Pasal 86A Ayat (7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan".


"Pasal 86A Ayat (8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas ;

a. Dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana penambangan dan ;

b. Dokumen lingkungan hidup.


Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Wilayah V Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sahrul Nasution, Selasa (02/07/24) menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, CV Parak Tale belum dibenarkan untuk melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan.


"CV Parak Tale memang sudah memiliki SIPB, namun belum dibenarkan melakukan penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan hidup," sebutnya melalui panggilan telepon.


Lebih lanjut Sahrul Nasution menjelaskan, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Inspektur Tambang setelah CV Parak Tale melengkapi kedua dokumen yang diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020, sebelum dokumen tersebut dilengkapi, CV Parak Tale tidak dibenarkan melakukan penambangan.


"Setelah CV Parak Tale melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan barulah nanti Inspektur Tambang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan," jelasnya.


Kembali ditegaskan, bahwa aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh pemegang SIPB CV Parak Tale di Sungai Batang Natal, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan UU RI Nomor 03 Tahun 2020.


Hal ini diduga dapat dijerat pidana serta pencabutan SIPB oleh Pemerintah Republik Indonesia karena telah melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.


(MSU)