Dugaan Pemalsuan Surat Tugas dr.AK, Zakaria Rambe, SH : Semua Sama Dimata Hukum

Dugaan Pemalsuan Surat Tugas dr.AK, Zakaria Rambe, SH : Semua Sama Dimata Hukum

Minggu, 21 Juli 2024

Ketua Komisioner JAMPI Sumut, Zakaria Rambe, SH, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemalsuan surat tugas atas nama dr. AK dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 masih menjadi sorotan.


Diketahui, Dumas ini disampaikan oleh Ketua DPD Pemuda Lira Mandailing Natal (Madina), Asron Nasution pada Bulan Januari 2024 lalu.


Menurut Asron, hingga saat ini dirinya belum ada menerima informasi apapun terkait laporannya. Sehingga dirinya merasa pihak Polres Madina terkesan menggantung permasalahan hukum yang seharusnya bisa segera mereka selesaikan.


"Hingga saat ini, saya pun bertanya sudah sampai mana laporan tersebut. Apakah hasil dari pemeriksaan di Inspektorat. Karena saya juga pernah dipanggil dan diperiksa di Inspektorat," ungkap Asron kepada media, Minggu (21/07/24).


Asron berharap, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK untuk segera memberikan kepastian hukum. Sehingga dirinya ataupun masyarakat Madina lainnya merasa semua orang sama di mata hukum.


"Saya butuh sikap tegas Kapolres Madina. Kalau memang dugaan pemalsuan ini tidak sanggup mereka selesaikan, baiknya katakan. Agar saya tidak terus bertanya dan berasumsi," tuturnya.


Melihat lambatnya pengungkapan dugaan pemalsuan ini, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (Jampi) Sumut, Zakaria Rambe, SH menilai sikap Kapolres seolah-olah tak acuh dan menganggap permasalahan ini sepele.


Bahkan, Kapolres diduga juga terkesan memberikan kesenjangan hukum ke sesama masyarakat Madina.


"Seharusnya tak ada perbedaan kedudukan masyarakat di mata hukum. Kalau seperti ini, berarti dr. AK ini termasuk orang yang paling tinggi di mata hukum di Madina. Sehingga patut kita duga, dr. AK kedudukan sangat istimewa," ungkapnya.


Bahkan Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini menilai, pengaduan dugaan pemalsuan surat tugas ini merupakan ranah pidana umum. Sehingga proses pembuktiannya, tidak memerlukan penyelidikan, khususnya, baik dari lembaga di dalam instansi pemerintah ataupun instansi lain.


"Pengaduan itu kan bisa tergolong pidana umum. Apakah dugaan pemalsuan ini, berkaitan dengan adanya spesifikasi yang berbeda, atau ada dugaan korupsi," ungkapnya lagi.


Maka itu lanjutnya, beliau meminta Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh segera bertindak tegas dalam pembuktian dugaan pemalsuan surat tugas tersebut. Sehingga semua orang sama kedudukannya di mata hukum yang berlaku di negara ini.


”Jangan sampai masyarakat menilai dalam proses penegakan hukum ada pilih kasih. Karena salah satu tugas Polri adalah memastikan tegaknya hukum itu sendiri.” ketusnya


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Taufik Siregar yang dikonfirmasi via whatsapp atau telpon hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab. 


(MSU)