Galian C di Desa Lancat Kebal Hukum, Diduga Ada Back Up

Galian C di Desa Lancat Kebal Hukum, Diduga Ada Back Up

Sabtu, 13 Juli 2024

Aktivitas penambangan di Desa Lancat Kec Lingga Bayu, Sabtu (13/07/24).

Metro7news.com|Madina - Gencarnya pemberitaan menyoroti aktifitas galian C ilegal di Sungai Batang Natal, tepatnya di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak membuat pelaku berhenti, Sabtu (13/07/24).


Padahal, Polsek Lingga Bayu yang dipimpin AKP Marlon Rajagukguk bersama anggotanya telah membuat himbauan terkait pelarangan aktifitas yang ilegal tersebut.


Namun, dengan terusnya pelaku melakukan aktifitas tanpa menghiraukan himbauan Polsek Lingga Bayu membuat pertanyaan, siapakah oknum yang membekap aktifitas galian C ilegal yang diduga kuat dijalankan oleh A alias BD bekerjasama dengan A seorang warga keturunan pemilik AMP di kecamatan tersebut.


Guna penertiban galian C ilegal di Kabupaten Madina, khususnya Kecamatan Lingga Bayu, diharapkan kepada Polda Sumut dalam hal ini Dirreskrimsus agar turun kelapangan dan mengamankan oknum pelaku penambangan ilegal tersebut.


Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui KBO Reskrim, Ipda Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/07/24) terkait hal ini, Bagus Seto mengatakan, Tim Polsek segera ke lokasi.


“Sabar, bang, terimakasih infonya, Tim dari Polsek segera ke lokasi,”jawabnya singkat seperti biasanya.


Akan tetapi, hingga saat ini aktifitas galian C ilegal di aliran Sungai Batang Natal tersebut terus melakukan aktifitas. Sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya, siapakah oknum pemback-upnya dan dimanakah penegakan hukumnya. 


Walaupun sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.


Dalam pasal 158 sudah di ancam hukuman pidana penjara terhadap pelaku penambangan tanpa izin, dan pasal 161 yang turut memberikan sanksi bagi pengguna material dari pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.


(MSU)