Papan reklame atau Billboard di simpang Jalan Darusalam/Ayahanda Medan diduga berdirinya tanpa ijin. |
Metro7news.com|Medan - Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Sat Pol Kota Medan harus membongkar Papan Reklame Baliho/ Billboard yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto kawasan simpang Darusalam/Ayahanda Medan.
Sementara, pihak Pemko Medan dalam hal ini terkesan ada pembiaran, sehingga berdirinya papan reklame/billboard tersebut berdiri tanpa ada gangguan sedikitpun dari pihak berkompeten.
Dengan berdirinya papan reklame/Billboard tersebut dianggap sudah mengganggu bagi pedagang sekitar karena menutupi plank usaha disebelahnya.
"Papan Reklame yang dipasang terlalu besar dan menutupi plank usaha saya," ujar pengusaha Dodo Perabot yang berada di sebelah papan reklame tersebut.
Pengusaha perabot tersebut juga meminta Pemko Medan untuk membongkar papan reklame baliho/ Billboard itu.
"Saya mohon kepada Pak Wali Kota Medan segera membongkar papan reklame itu," ujarnya.
Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Sei Sekambing Kecamatan Medan Petisah yang bernama Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024) menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui berdirinya papan reklame itu.
"Saya tidak tau kalau billbaard itu telah berdiri, coba tanya langsung ke lurah bang," kata Kepling.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah, Andika saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal berdirinya papan reklame di kawasan Simpang Darusalam/Ayahanda itu.
"Nanti saya cek, soalnya saya belum tau hal itu, kalau ada yang keberatan buat aja surat keberatannya, bang, biar ditindaklanjuti," ujar Andika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Medan Petisah, Selasa(23/0724).
(BS)