JAMPI Sumut Minta Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen dr AK Di Tarik ke Polda Sumut

JAMPI Sumut Minta Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen dr AK Di Tarik ke Polda Sumut

Rabu, 03 Juli 2024

Zakaria Rambe SH, Ketua Komisioner JAMPI Sumut, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Jaringan Masyarakat Pemantau Polri Sumatera Utara (JAMPI Sumut) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menarik proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dr AK di tarik dari Polres Mandailing Natal (Madina).


Demikian ditegaskan Ketua JAMPI Sumut, Zakaria Rambe, SH, Rabu (03/07/24) via seluler dalam menanggapi lambatnya penanganan proses hukum yang sudah berjalan kurang lebih enam bulan atas pengaduan masyarakat (Dumas) DPD Pemuda LIRA Madina pada 30 Januari 2024 lalu.


Zakaria Rambe yang akrab di sapa Jack tersebut menyampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen aktif tugas dr AK ini sebenarnya kasus kecil, mengapa kok bisa selama itu penyelesaiannya.


“Pengungkapan kasus dokumen yang diduga kuat palsu ini bisa menjadi preseden buruk buat kinerja Polri dan Pemkab Madina apabila tidak segera dituntaskan.” ujarnya.


Sambungnya, kasus ini sudah diketahui oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, agar bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, Polda Sumut harus segera menarik kasus ini untuk dituntaskan demi tegaknya hukum yang berlaku di negara ini.


“Enam bulan itu bukan waktu yang sebentar hanya untuk kasus yang bisa dikatakan ringan ini. Mengapa kok Polres Madina belum bisa mengungkapkannya, ada apa," ungkap Zakaria Rambe penuh tanya.


Padahal lanjutnya, sudah ada data pendukung yang membuat kasus dugaan pemalsuan dokumen itu bisa dengan mudah diungkap. Dari pengumuman kelulusan PPPK yang dibatalkan, sampai adanya bukti-bukti tambahan yang diberikan pengadu saat klarifikasi.


Lalu, penyidik bisa memeriksa oknum-oknum terkait yang namanya ada didalam pembuatan dokumen (SK) dr AK, serta melakukan pemeriksaan kepada rekan kerja dr AK dimana saja dia bertugas. 


“Saya yakin itu tak akan susah," ucapnya singkat.


Apakah hanya karena terlapor dr AK ini informasinya keluarga wakil bupati, sehingga kasusnya jalan di tempat.


"Bukankah di mata hukum semua sama," tegas Zakaria Rambe yang juga menjabat sebagai Dewan pembina DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sumut ini.


Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto yang dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp terkait hal ini menjawab, bahwa untuk pengaduan masih dalam proses penyelidikan. Dan pemberitahuan sudah disampaikan kepada pelapor. 


“Berkaitan dengan materi Dumas yang dilaporkan, masih menunggu dokumen pendukung dari pelapor, dan hasil audit dari Inspektorat," jawabnya singkat.


(MSU/TIM)