Kapal keruk milik CV Parak Tale saat beroperasi, Minggu (30/06/24). |
Metro7news.com|Madina - Kapolsek Natal, AKP M. Pakpahan menyebut dirinya mengetahui CV Parak Tale baru memegang SIPB dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dirinya pun juga mengakui bahwa CV Parak Tale belum memiliki Izin Teknis Pertambangan (ITP) dan izin lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Kementerian ESDM dalam melakukan kegiatan penambangan batuan dan pasir.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Natal, ketika dikonfirmasi terkait izin CV Parak Tale, Minggu (30/06/24) sore.
"SIPB sudah ada, Amdal yang belum keluar. Paling tidak kan mereka ada niat untuk melengkapi administrasinya. AMDAL belum keluarnya dan kami sudah ingatkan untuk jemput bola," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Pakpahan juga menyebutkan sudah mengingatkan agar CV Parak Tale untuk segera melengkapi persyaratan administrasi usaha yang belum lengkap. Sehingga Pakpahan meminta agar rekan-rekan media bisa membantu untuk mendesak Dinas Kementerian terkait segera mengeluarkan administrasi.
"Bapak bantu warga ku untuk mendesak Dinas kementerian ESDM atau AMDAL untuk mengeluarkan administrasinya. Karena mereka juga menunggu, atau cabut izin operasional dulu," jelas Pakpahan.
Bahkan, Pakpahan juga meminta rekan-rekan media untuk turun kelapangan melihat langsung. Sehingga rekan-rekan media mendapatkan data lebih jelas dan akurat.
"Cek langsung kelapangan, pak. Biar lebih jelas dan akurat," tegasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU, Zakaria Rambe mengatakan, Kapolsek Natal harus lebih belajar terkait peraturan khususnya perihal galian C. Hal ini dikarenakan, seharusnya Kapolsek Natal bisa lebih tegas dalam menertibkan galian C ilegal.
"Kapolsek Natal seharusnya bisa lebih tegas. SIPB itu sama dengan surat rekomendasi, jika AMDAL dan ITP belum keluar maka tambang galian C itu belum bisa beroperasi. Jadi sama saja dengan ilegal kegiatan itu," jelas Zakaria, Senin (01/07/24).
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum (APH) Kapolsek bisa bersikap tegas bahkan menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Bukan malah meminta kepada Dinas Perindag dan ESDM Sumut untuk menghentikan kegiatan CV. Parak Tale itu.
"Sepertinya reformasi di tubuh Polri benah-benar belum sampai ke Kabupaten Mandailing Natal. Sehingga Kapolsek Natal lupa untuk membaca dan mempelajari kembali perundang-undangan yang berlaku saat ini," ketusnya.
(MSU)