Korban Pembacokan Minta Pelaku Segera di Tangkap, AJH Kota Medan : Tutup Warung Tuak Itu


 

Korban Pembacokan Minta Pelaku Segera di Tangkap, AJH Kota Medan : Tutup Warung Tuak Itu

Jumat, 12 Juli 2024

Kedua korban saat membuat LP di Polsek Medan Labuhan dan tim pendamping dari AJH. (doc-ist)

Metro7news.com|Medan Labuhan - Kepolisian Sektor Medan Labuhan terkesan tidak mampu mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban, Yarli Sidi Loi dan Darman Zamili di warung tuak di Jalan Serba Guna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Dimana peristiwa berdarah tersebut terjadi, pada Sabtu (22/06/224) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Namun herannya, pelaku masih berseleweran dan belum di tangkap sampai saat ini.


Berdasarkan informasi dan keterangan korban Yarli Sidi menuturkan, kalau dirinya mengalami luka serius, pada bagian kepala depan terdapat 13 jahitan pada siku tangan kiri sebanyak 9 jahitan akibat luka bacok dengan memakai kampak, diduga dilakukan Arif.


Surat laporan korban dari Polsek Medan Labuhan.

Sedangkan korban kedua bernama Darman mengalami luka serius di bagian kepala samping kanan belakang dan juga atas pergelangan tangan mengalami luka ringan.


Kedua korban resmi membuat pengaduan kepada pihak kepolisian sesuai laporan polisi No. Pol : LP/B/535/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2024.


Diakui korban, bahwa dirinya tidak tahu penyebab kenapa dirinya mengalami percobaan pembunuhan, di tempat warung  tuak tersebut. Pada waktu itu, kami bertiga dan seorang lagi lupa namanya ditempat itu. Kami memesan tuak satu setengah teko, kami duduk di warung tuak itu lumayan lama juga, sekira dari pukul 19.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB. 


"Jujur, saya mengakui diantara kami tidak ada yang mabuk saat itu, karena memang tujuan kami bukan untuk mabuk, tapi hanya melepas kangen baru jumpa dengan kawan satu kampung," tutur korban.


Entah apa yang merasuki, kata korban, pelaku dengan membabi buta tanpa bicara langsung mengayunkan kampaknya di bagian kepala dan juga bagian lengan tangan. 


"Saya tersungkur dan bersimbah darah, tutur korban kepada wartawan sembari meminta keadilan terhadap dirinya agar pelaku segera ditangkap dan dipenjarakan, Kamis (11/07/24).


Terpisah, kuasa hukum korban, Zebua, SH menuturkan kepada awak media, dalam hal ini kinerja Polsek Medan Labuhan di pertanyakan. Terkesan mengulur-ngulur waktu, padahal kasus ini terang benderang ada bukti ada korban luka bacok lengkap dengan visumnya.


Sebagai penasehat hukum korban, Zebua, SH sangat kecewa terhadap kinerja oknum penyidik yang terlihat tidak kooperatif. Soalnya, sampai saat ini juga klien kami belum menerima SP2HP.


"Bisa saja hal ini kami melakukan pengaduan ke Propam Polda Sumut sekaligus mempertanyakan terkait Presisi Polri," tegasnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.


Kemudian, kuasa hukum korban, Jum'at (05/07/24) yang lalu mencoba kembali mendatangi Mako Polsek Medan Labuhan dan bertemu dengan Kanit Reskrim, Iptu M. Sirait, dalam dialognya, pihaknya mengakui bahwa serius menangani kasus dugaan penganiayaan ini. Hanya tinggal satu visum lagi, selanjutnya pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.


"Tetap kita proses sesuai dengan SOP," terang Kanit Reskrim Medan Labuhan ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp," Jum'at (12/07/24).


Hal ini juga mendapat sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, dirinya geram dengan keberadaan cafe tuak tersebut dan meminta pihak terkait agar segera melakukan penutupan terhadap warung tuak tersebut.


"Kami minta kepada Camat Labuhan Deli dan aparat penegak hukum untuk menutup warung ruak tersebut, dengan keberadaanya membuat warga sekitar gerah," ucap M. Rais.


Dirinya juga mengatakan pihak yang berkompeten jangan tutup mata, silahkan turun ke lapangan.


Disinggung terkait laporan korban di Polsek Medan Labuhan, M. Rais mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas lambannya penanganan kasus tersebut. Seharusnya pelaku wajib diamankan berikut barang bukti.


"Juga tempat kejadian perkara tersebut wajib di police line oleh pihak aparat penegak hukum," pungkasnya.


(BS)