Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Narkotika


 

Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Narkotika

Kamis, 04 Juli 2024

Tersangka pelaku pengedar sabu diamankan bersama barang buktinya.

Metro7news.com|Dumai - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Tersangka pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan aparat kepolisian jajaran Polda Riau adalah SS alias AK (39) warga Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sembilan.


SS alias AK turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 3 paket yang berisikan sabu dengan berat kotor ±5,50 gram, 1 bungkus rokok, 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 buah tas selempang warna coklat dan uang tunai Rp. 8.850.000 (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).



Pengungkapan kasus ini berawal pada awal Bulan Juni 2024, dimana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa SS alias AK kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu di sekitaran Kota Dumai.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SS alias AK saat sedang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung,  Kecamatan Dumai Kota, Minggu (30/06/24) petang sekira pukul 21.45 WIB. 


Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini SS Alias AK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi, Kamis (04/07/24), Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH., SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, SH., M.Si membenarkan penangkapan tersebut.


Sementara hasil pemeriksaan urine SS alias AK terbukti positif methamphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram itu.


“Tersangka SS Alias AK beserta seluruh BB telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS Alias AK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15  tahun,” jelas Kasat Narkoba.


(Humas/Sara)