Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman Kunjungi Polres Asahan


 

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman Kunjungi Polres Asahan

Jumat, 26 Juli 2024

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengunjungi Polres Asahan. 

Metro7news.com|Asahan - Dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengunjungi Polres Asahan, Rabu (24/07/24). 


Kedatangan perwakilan Ombudsman di Aula Wira Satya Lantai II disambut oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH bersama Kabag Ren, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, Kasiwas, Ka SPKT, KBO Sat Intelkam, Operator dan staf layanan Satpas SIM, operator dan staf layanan SKCK, staf Siwas dan SPKT. 


Kegiatan penilaian dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan fisik dasar hukum terkait uraian tugas jabatan petugas yang di wawancara (disertai dengan Perpol mengenai SOTK), SK Tim Pengaduan (untuk Polres boleh sprin Siwas).



Dokumen terkait sebagai frekuensi pengawasan internal (Siwas/Inspektorat/atasan langsung), dokumen tersebut bisa berupa berita acara, laporan, notula, dan lain sebagainya, rekap ABK dan jumlah pegawai yang tersedia atau daftar susunan personel (DSP), SK/Sprin/Ketetapan terkait pemberian kompensasi layanan.


Data terkait sebagai evaluasi kinerja pelaksana antara lain, survey kepuasan masyarakat, laporan kinerja bulanan/mingguan/harian (1 sampel), sasaran kinerja pegawai (SKP) tahunan (1 sampel), laporan evaluasi pengaduan, laporan keuangan, laporan penilaian eksternal (hasil audit BPK, BPKP, dan lain sebagainya) serta SK pemberian reward bagi pegawai.


Selain itu dilakukan pemeriksaan terkait dokumen dasar hukum penyelenggaraan layanan (UU, Perda, Perbup, Peraturan Kapolri, dan lain sebagainya), dokumentasi terkait kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat (bisa berupa foto kegiatan, atau screenshoot kegiatan layanan publik yang di-upload di Medsos).


Serta dokumen terkait dalam bentuk pelayanan khusus (bisa berupa dokumentasi kegiatan, misalnya, layanan langsung ke rumah Lansia/disabilitas, petugas jemput pengguna layanan khusus ke parkiran, dan lian-lain) atau berupa SK petugas layanan khusus yang berisi uraian tugas layanan, formulir pengaduan, dokumen terkait kegiatan pembinaan petugas pengaduan (bisa berupa sertifikat pelatihan, atau notula/berita acara pembinaan oleh atasan, dan lain-lain).


Bukti tahapan penyelesaian aduan,  penerimaan, penelaahan, bukti tindak lanjut pengaduan, penyelesaian pengaduan, penyampaian penyelesaian kepada pelapor (bisa berupa screenshot tindak lanjut aduan di SP4N Lapor) dan rekapan pengaduan 3 tahun terakhir (2021, 2022, 2023), harus terlihat tanggal lapor dan tanggal selesai.


Adapun beberapa ruangan yang turut di kunjungi Ombudsman diantaranya, ruangan layanan Satpas SIM dan pendukungnya, ruangan layanan SKCK dan pendukungnya, ruangan layanan SPKT dan pendukungnya.


(Humas/ds)