Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Kepengurusan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPTI-SPSI memanas, di karenakan kepengurusan yang lama sudah tidak diakui lagi, namun mereka tetap keukeh mempertahankannya.
Demi mempertahankan konstitusi dan amanah yang dipercayakan untuk menjalankan organisasi tersebut, ratusan massa Pimpinan Unit Keja (PUK) SPTI-SPSI Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mengeruduk Gudang Panca Pinang yang di sewa oleh PT. Pupuk Sri Wijaya.
Massa meminta segala kegiatan bongkar muat yang ada di lokasi tersebut diserahkan pada mereka. Dengan alasan, saat ini SPTI-SPSI Pimpinan CP Nainggolan tidak berlaku lagi untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Soalnya, saat ini kepengurusan SPTI-SPSI se- Indonesia, Surya Bakti Batu Bara sebagai Ketua Pusat, dan komposisi telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan kepemimpinan CP Nainggolan sudah di bekukan dan tidak berlaku lagi.
Hal ini disampaikan oleh kordinator dan penanggungjawab unjuk rasa damai pada orasinya, Jum'at (12/07/24) kemarin di Kompleks Pergudangan tersebut.
Mahendra Ginting selaku Ketua FSPTI-KSPSI yang dikonfirmasi awak media melalui whatsapp lewat Sekretarisnya, Guntur mengatakan, kepemimpinan PUK SPTI-SPSI Desa Tembung yang di akui saat ini oleh Dewan Pimpinan Cabang Deli Serdang adalah dibawah Pimpinan Nurman Cholis Lubis (ketua), Samsul (sekretaris), dan M. Yunus Nasution (bendahara).
"Ini sesuai surat keputusan yang kami tanda tangani dan dapat dipertanggung jawab kan," jawabnya, Sabtu (13/07/24) malam, sembari mengatakan, kepengurusan yang lama di bawah pimpinan saudara Ismed secara otomatis tidak berlaku lagi.
Disini juga saya tegaskan, FSPTI-KSPSI yang di akui di Republik Indonesia tercinta ini dibawah Pimpinan Bung Surya Bakti Batu Bara, SH,, MH (ketua), Edward AM Tru (Sekjen), dan Robina Pasaribu (bendahara), untuk kepengurusan pusat.
Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Utara. Ketua Bung Ir. Timbul Limbong, SH., MH (ketua), Rukun Sembiring (sekretaris), dan Samsul Tarigan (bendahara).
Untuk Kabupaten Deli Serdang, Mahendra Ginting (ketua), Guntur (sekretaris), dan Bung Philip Sitepu (bendahara), juga unsur biro. Selain nama-nama tersebut tidak di akui lagi oleh Pemerintah Republik Indonesia c/q Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta terdaftar di Kemenhum RI.
Khusus di Kabupaten Deli Serdang, tambah Guntur, Disnaker Deli Serdang juga sudah resmi mendapat surat balasan dari Kemenaker terkait legalitas FSPTI-KSPSI pimpinan Surya Bakti Batu Bara, SH, MH, dengan nomor surat No 4/433/HI/03.00/XI/2021 tanggal 25-11-2021. Tembusan surat ini disampaikan ke Bupati Deli Serdang.
"Semestinya dengan keluar nya surat dari Kementrian tersebut, FSPTI-KSPSI Pimpinan CP Nainggolan sampai turunannya kebawah otomatis tidak berlaku lagi," tegas Guntur.
Tambah Guntur, seluruh PUK kami minta tetap bekerja sebagai mana mestinya dan tetap koordinasi yang baik dengan pemerintah, TNI-Polri serta para pengusaha.
Semestinya, King Hok yang pernah memimpin FSPTI-KSPSI harus legowo dan tidak melakukan provokasi terhadap masyarakat, karena masyarakat sekarang ini tidak bisa dibodoh-bodohkan lagi.
"Jadi kami harap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus bijaksana untuk mencermati isu yang belakangan ini sengaja ditimbulkan kelompok King Hok dan orang- orangnya untuk mempengaruhi para birokrasi serta oligarki mereka merasa masih kuat," ketus Guntur.
Tambahnya, kami saat ini masih kesulitan untuk mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dalam hal ini, kami tidak harus melakukan fitnah
"Kami perjuangkan semua ini merupakan hasil Musda dan dokumen serta dokumen pemecatan saudara CP Nainggolan dari Pimpinan FSPTI-KSPSI pusat ada pada kami, serta kepengurusan kami legal," tandas Guntur.
(BS)