Polisi Tangkap Direktur BUMDESMA Kecamatan Sipahutar Jual Togel Online


 

Polisi Tangkap Direktur BUMDESMA Kecamatan Sipahutar Jual Togel Online

Jumat, 12 Juli 2024

Direktur BUMDESAMA Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap Satreskrim Polres Taput karena kedapatan jual Togel online.

Metro7news.com|Tarutung - Satreskrim Polres Tapanuli Utara menangkap Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA), Kecamatan Sipahutar karena kedapatan menjual toto gelap (Togel) online.


Pelaku bernama Endi Tambunan (47) warga Simarhompa, Desa Siabal-Abal III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Di tangkap di warungnya sendiri , pada Minggu (30/06/24 ) sekira pilukul 13.00 WIB.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing saat di konfirmasi wartawan.


ET, ditangkap saat sedang asyik memperjual belikan nomor tebakan judi togel dan mengirimkan nomor hasil penjualanya di sebuah situs illegal melalui HP-nya.


Tanpa disadari petugas telah melakukan pengintaian atas dirinya dengan melakukan penyamaran sehingga ET tidak bisa mengelak.


Pengintaian atas diri ET dilakukan petugas kepolisian atas informasi dari masyarakat, dimana transaksi jual beli nomor Togel tersebut sudah lama terjadi.


Informasi tersebutlah dikembangkan sehingga dilakukan pengintaian dan penyamaran.


Setelah ET di boyong ke Polres Taput dan dilakukan pemeriksaan, dirinya mengakui telah melakukan permainan judi Togel dengan mengirim nomor hasil penjualan melalui salah satu situs judi online lewat HP.


Adapun alasan ET melakukan permainan judi tersebut hanya untuk menambah mata pencaharian agar bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga. 


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung warna hitam (berisikan link dan nomor tebakan angka Togel online) serta uang tunai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).


Kini ET telah di tahan di Polres Taput dan dikenakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(PS)