Polsek Pulau Raja Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor


 

Polsek Pulau Raja Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Senin, 15 Juli 2024

Dua pelaku pencurian sepeda motor kini sudah di tahan di Mapolsek Pulau Raja, Kabupaten Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Kejadian berawal pada Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Dsn III Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.


Korban bernama Selamat warga Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan telah kehilangan sepeda motornya. Selanjutnya, korban melaporkan telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik korban di Dusun III Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat tepatnya di rumah rekan korban berinisial J saat korban datang bertamu dan memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya.


Setelah selesai bertamu, korban permisi kepada J untuk pulang dan ketika korban hendak mengambil sepeda motor korban. Korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran semula.


Kemudian, setelah ditanyakan kepada J tidak mengetahui perihal sepeda motor tersebut, kemudian Selamat membuat laporan di Polsek Pulau Raja.


Berdasarkan laporan tersebut, lalu dilakukan cek TKP dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja perihal kejadian Curanmor dimaksud. 


Pada Jum'at tanggal 12 Juli 2024, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi bahwa di warung tuak di Dusun  IV Desa Mekar Sari ada 2 orang laki-laki  dengan gelagat mencurigakan. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, Iptu Boris Reagan, SH meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, SH, dan memerintahkan Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 


Sesampainya di warung tuak, Kanit Reskrim melakukan interogasi kepada kedua laki-laki tersebut dan diketahui berinisial AHS (27) alias Gus warga Desa Pulau Rakyat Pekan,  Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dan OG (27) alias Oki warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Asahan. 


Tersangka Gus dan Oki mengakui perbuatannya dan menerangkan, bahwa keduanya telah melakukan pencurian motor Revo milik Selamat di Dusun lll Desa Pulau Rakyat Pekan dengan cara, terlebih dahulu Oki menghidupkan sepeda motor Revo yang diparkir di halaman depan rumah J dengan kunci palsu, setelah mesin hidup lalu Oki mendorong dan membawa lari sepeda motor Revo tersebut dengan membonceng Gus menuju arah Sei Piring.


Kapolsek Pulau Raja membenarkan hal tersebut dan motor hasil curian tersebut berhasil di sita dari kedua pelaku, selanjutnya membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Pulau Raja untuk di proses hukum.


(Humas/ds)