PT DSJ di Kelurahan Tapus Belum Ada Membayar Pajak Galian C ke Pemda Madina


 

PT DSJ di Kelurahan Tapus Belum Ada Membayar Pajak Galian C ke Pemda Madina

Rabu, 24 Juli 2024

AMP PT DSJ di Kelurahan Tapus Kec Lingga Bayu (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Beranjak dari penelusuran yang dilakukan awak media, pada Selasa (23/07/24) malam, terhadap aktivitas penambangan galian C, yang  diduga belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mana didapati material hasil galian C diangkut ke Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Demban Simpar Jaya (PT DSJ) di Kelurahan Tapus.


Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diberikan Kabid Penagihan dan Pendapatan Bapenda Madina, Dedek Ispensyah Siregar, Rabu (24/07/24) menjelaskan, bahwa PT DSJ belum pernah terdaftar melakukan pembayaran pajak galian C di Bapenda Madina.


"Belum ada data pembayaran pajak yang lakukan oleh PT DSJ," ungkapnya singkat melalui panggilan WhatsApps.


Terkait keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT DSJ di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu yang diduga menampung material galian C bersumber dari penambangan tanpa SIPB, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Taufik Siregar mengatakan akan melakukan penyelidikan.


"Terima kasih infonya akan kami lakukan penyelidikan," tulis AKP Taufik Siregar melalui WhatsApps, Rabu (24/07/24).


Merujuk kepada pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, orang perorangan maupun badan usaha yang menampung dan mengolah material yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa SIPB dapat dipidana penjara Lima Tahun dan denda Rp 1 Miliyar.

Pasal 161

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".


(MSU)