Rumah Wartawan di Tanah Karo Terbakar, JMI dan Polri Watch Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas

Rumah Wartawan di Tanah Karo Terbakar, JMI dan Polri Watch Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas

Senin, 01 Juli 2024

DPP Polri Watch Nasional, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH., M.Hum (foto kiri), dan Sekretaris Umum Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T. Sofy Anwar, SH, (foto kanan)


Metro7news.com|Medan - Kasus tebakarnya rumah wartawan Media TRIBRATA, Sempurna Pasaribu, di Jalan Irian, Kabanjahe, Kabupaten Karo, mendapat sorotan dari JMI dan Polri Watch, yakni Lembaga Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara dan Lembaga Pemerhati Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch).


Pasalnya, ada isu yang beredar, bahwa sebelum rumah korban terbakar, Sempurna Pasaribu, wartawan Media Tribrata gencar memberitakan soal judi, di Tanah Karo.


Menyikapi kasus ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Polri Watch Nasional, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH., M.Hum, di dampingi Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setia untuk segera mengusut tuntas kasus kebakaran itu, agar tidak menjadikan banyak spekulasi simpang siur penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan rumah korban.


Sebab, dari beberapa isu yang beredar, di media massa maupun media elektronik, memberitakan bahwa rumah korban dibakar oleh orang tidak dikenal atau OTK.


Untuk mengungkap kasus kebakaran rumah wartawan di tanah karo, Ikhwal dan Sofy meminta kepada pihak kepolisian, apabila nantinya hasil laboratorium dari Tim Labfor Polda Sumut dan Tim Inafis Polres Tanah Karo menunjukkan bahwa penyebabnya dibakar orang tak dikenal, maka Polri Watch dan JMI meminta kasusnya untuk segera diungkap secara terbuka dan jangan ditutup-tutupi.


Selain itu, Sofy juga meminta kepada Kapolda Sumut dan jajarannya untuk segera turun langsung untuk memberantas tempat-tempat perjudian di Tanah Karo dan mencari siapa otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan tersebut, agar tidak ada, kasus-kasus seperti itu terulang kembali. Sebab, seyogyanya profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang.


"Seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan," ujar Sofy. 


(JMI/red)