Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba di Rumah Kosong


 

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba di Rumah Kosong

Jumat, 12 Juli 2024

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Komplek TPO Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang laki-laki bandar narkotika jenis sabu di Komplek TPO Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (11/07/24) sekira pukul 19.30 WIB. 


Menurut keterangan polisi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial ER (37), warga Komplek TPO Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan dan RAAF (16), warga Komplek TPO Libgkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH melalui Kasat Narkoba, AKP Supriadi, SH., MH mengatakan kepada wartawan, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu.


Dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis sabu di Komplek TPO tersebut.


Selanjutnya tim melakukan teknik undercover buy menuju ke Komplek TPO, tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui ER memesan sabu seharga 100 ribu rupiah.


Sebelum ER menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF.


Tambah Kasat, penangkapan itu didampingi kepala lingkungan, lalu personel Satresnarkoba melakukan penggeladahan badan terhadap kedua orang tersangka. Sewaktu melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam.


Juga ditemujan uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram.


"Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Niko  (Lidik). Kemudian terhadap ER dan RAAF beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat.


(Humas/ds)