Tujuh Tersangka, Satu Unit Excavator Pelaku PETI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tujuh Tersangka, Satu Unit Excavator Pelaku PETI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 19 Juli 2024

Personel Provost Polsek Kotanopan saat memonitor barang bukti excavator di Desa Hutarimbaru Kec Kotanopan, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Proses hukum 7 tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan Polres Mandailing Natal (Madina) di Kecamatan Kotanopan sebulan lalu. Perkembangannya sekarang, Penyidik Polres Madina kabarnya sudah tahap sidik pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan. 


Ipda Bagus Seto, Kaurbin OPS Reskrim Polres Madina mengatakan, berkas ke 7 tersangka pelaku tambang emas ilegal itu sudah tahap sidik dan tahap pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Perkembangannya saat ini, berkas ke 7 tersangka sudah tahap sidik dan tahap pengiriman berkas ke JPU, untuk barang buktinya 1 unit excapator yang saat itu di operasikan di TKP oleh ke 7 tersangka," jelas Bagus. 


Terkait alat berat lainnya yang masih diamankan di Mapolres Madina, Bagus mengaku tetap jadi barang bukti. 


"Itukan berkasnya beda, karena tempat di temukannya alat berat itu juga beda, jadi tidak bisa jadi barang bukti untuk kasus yang 7 tersangka. Namun yang jelas alat berat itu masih utuh di Mapolres Madina, pihak kami masih melakukan penyelidikan siapa pemiliknya," kata Iptu Bagus Seto yang juga Plh Kasi Humasy Polres Madina. 


Diketahui pada bulan lalu, Polres Madina melakukan razia tambang emas di Wilayah Hukum Polsek Kotanopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok. 


Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 unit alat berat jenis excavator berhasil diamankan polisi, dan 7 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan.


Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatan Ranto Baek  Kabupaten Madina. 


Serta, IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu dan S (17) warga Batang Natal.


(MSU)