Ada Apa Polres Madina, Diduga Sengaja Endapkan Proses Hukum Kebakaran Minibus di SPBU 14 229 325 Natal


 

Ada Apa Polres Madina, Diduga Sengaja Endapkan Proses Hukum Kebakaran Minibus di SPBU 14 229 325 Natal

Selasa, 13 Agustus 2024

Kebakaran Minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14-229325 Natal, Selasa (23/04/24).

Metro7news.com|Madina - Meski penyelidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) atas kejadian kebakaran mobil Minibus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 229 325 Natal sudah berlangsung cukup lama pasca kejadian kebakaran yang terjadi pada selasa (24/04/24) lalu, namun tidak kunjung terungkap siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam kejadian itu.


Berdasarkan keterangan yang pernah diperoleh awak media ini dari Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH bahwa Penyidik Satreskrim Polres Madina telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kejadian kebakaran minibus di SPBU 14 229 325 Natal.


"Yang telah diperiksa diantaranya, pengemudi mobil Minibus Daihatsu Hijet 1000, Operator Pompa SPBU Natal, Pemilik Mobil Hijet 1000, dan saksi yang berada di TKP," ungkap Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina, Jum'at (09/08/24).


Anehnya, walau pemeriksaan sudah berlangsung cukup lama namun hingga Selasa (13/08/24), Satreskrim Polres Madina tidak kunjung melakukan gelar perkara dan juga belum menetapkan siapa tersangka dalam kejadian itu.


Kapolres Madina yang dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApps (WA) pada nomor Kontak +62813 2615 XXXX guna mempertanyakan kapan akan dilakukan gelar perkara kejadian kebakaran minibus di SPBU 14 229 325 Natal.


Apakah akan ada penetapan tersangka, hingga berita ini di kirim ke Redaksi belum ada jawaban dari orang nomor satu di Polres Madina.


Sebelumnya, diberitakan peristiwa kejadian kebakaran Minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14 229 325 Natal, Selasa (24/04/24) lalu yang diduga akibat korsleting pada jaringan kabel batre minibus yang kuat dugaan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sangat kuat dugaan untuk diselewengkan.


(MSU)