Aneh, Penyidik Polres Madina Sebut Belum Temukan Fakta Terkait Dugaan Penggunaan SK Aktif Tugas dr AK Tidak sesuai dengan Fakta Kebenaran


 

Aneh, Penyidik Polres Madina Sebut Belum Temukan Fakta Terkait Dugaan Penggunaan SK Aktif Tugas dr AK Tidak sesuai dengan Fakta Kebenaran

Kamis, 08 Agustus 2024

Surat SP2D dari Polres Madina kepada Ketua DPD Pemuda Lira Madina, Kamis (08/08/24).

Metro7news.com|Madina - Penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) atas dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) aktif tugas dr AK yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran untuk kegunaan persyaratan dalam mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, tidak dapat di ungkap oleh penyelidik Polres Madina.


Hal itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Nomor : B/1722/VII/RES.1.9/2024/Reskrim, Tanggal 22 Juli 2024 dan diterima oleh Asron Nasution selaku Ketua DPD Pemuda Lira Madina, pada Selasa (06/08/24) yang telah membuat pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana umum penggunaan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran oleh dr AK dalam mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023 dengan Surat Pengaduan DPD Pemuda Lira Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 021/Lira.Madina/2024 tanggal 30 Januari 2024.


Sebelumnya, sebagai mana telah diumumkan hasil seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023, dr AK dinyatakan telah lulus berdasarkan seleksi Computer Assisted Test (CAT), melalui pengumuman hasil seleksi penerimaan PPPK 2023 Nomor : 810/ 2642/BKSDM/2023, Namun kemudian kelulusan dr AK tersebut dibatalkan kembali dengan Surat Pembatalan Nomor : 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024.


Sebelumnya, praktisi hukum sekaligus Ketua Peradi Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH., MH telah membeberkan potensi pidana atas pembuatan dan penggunaan surat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran. Sebagai mana telah dimuat pada pemberitaan dalam menanggapi hal dugaan tindak pidana pemalsuan data.


Praktisi Hukum Senior di Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Ridwan Rangkuti, SH., MH yang dimintai tanggapannya, Sabtu (13/01/24) lalu mengatakan, pembuat dan pengguna surat keterangan palsu dapat dijerat dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 264 KUHP yang membuat dan menggunakan surat palsu dimana isi di dalam surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan faktanya," ungkapnya.


Lebih lanjut, Advokat Senior Ridwan  Rangkuti, SH., MH menegaskan, apabila surat keterangan yang dibuat sudah digunakan untuk mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT), dan merupakan persyaratan untuk pengambilan keputusan kelulusan PPPK, menurut hukum akan tetap dapat diproses hukum.


"Apabila sudah dipergunakan dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan pengambilan keputusan kelulusan PPPK, sekalipun sudah dicabut atau dibatalkan, menurut hukum perbuatan tersebut tidak akan hilang karena delik pemalsuan adalah delik kesengajaan oleh karena itu menurut hukum yang membuat surat keterangan tersebut dan yang menggunakannya dapat dilaporkan dengan dugaan tindak pidana," tulis Ridwan Rangkuti, SH., MH melalui pesan WhatsApps.


Dalam hal pembatalan kelulusan dr AK dengan alasan pencabutan surat keterangan aktif tugas, Ridwan Rangkuti mengungkapkan pembuat dan pengguna surat tersebut sama-sama dapat terjerat pidana pemalsuan.


"Bagi yang membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana penjara dalam pasal 263 Jo 264 KUHP," jelas Ridwan Rangkuti.


Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Madina, Asron Nasution yang dimintai tanggapannya atas hasil penyelidikan Polres Madina mengaku merasa lucu dan heran dengan sikap dari Polres Madina terkait penyidikan Dumas yang dilaporkannya terkait dr AK. 


Hal itu dikarenakan dirinya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan (SP2HP) Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas laporannya pada Januari 2024 lalu. 


Adapun Dumas yang dilaporkan Asron adalah dugaan pemalsuan surat tugas dari salah seorang peserta seleksi Penerimaan PPPK di Dinas Kesehatan Tahun 2023, yaitu dr. AK. 


"Saya heran terima surat pemberitahuan itu. pada Selasa (06/08/24) kemarin. Namun tanggal yang tertulis dalam surat itu 22  Juli 2024. Mengapa harus ditahan selama itu surat pemberitahuan perkembangan Dumas saya. Ada apa dengan Polres Madina," ungkap Asron kepada wartawan, Kamis (08/08/24). 


Menurut Asron, keanehan lainnya adalah tanggapan Polres terkait Dumas yang dilaporkannya. Asron menjelaskan dalam laporan Dumasnya, ada dua indikasi yang dilakukan oleh dr.AK. 


Pertama, adalah dugaan pemalsuan surat tugas, kemudian adalah menggunakan hak orang lain sehingga diduga kuat merugikan orang lain dan negara. 


"Poin Dumas saya yang pertama itu seolah-olah didiamkan saja. Padahal secara pidana umum sepertinya sudah duduk. Melihat ini, saya akan membuat Dumas kedua yang langsung ke Polda Sumut saja. Sebab saya menduga kuat sepertinya Polres Madina sudah masuk angin," tegasnya kesal.


Sementara itu, Pengamat Hukum yang juga Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia, Zakaria Rambe pun mengaminkan keinginan Asron yang akan membuat Dumas ke Polda Sumut. Hal ini menurut Zakaria adalah hak dari seluruh masyarakat jika menemukan adanya ketidakadilan.


"Itu hak semua warga negara Indonesia. Ketika ketemu ketidakadilan, laporkan. Banyak kran untuk melapor. Bahkan kalaupun kita anggap tak ditanggapi, kita bisa melaporkan ketingkat yang lebih tinggi. Dan tidak boleh ada intervensi ketika kita mau melaporkan hal itu," ungkap Zakaria kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (08/08/24).


Bahkan Zakaria pun mendorong Asron untuk tidak menyerah dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan Dumas itu. Dia menilai, surat yang disampaikan oleh Polres Madina ini seolah-olah ingin menyampaikan kepada Asron bahwa mereka tidak menemukan bukti awal. 


"Kalau dari surat yang saya baca. Polres berusaha untuk bersembunyi dengan poin-poin yang dilaporkan oleh pelapor. Karena itu, pelapor baiknya membuat laporan Dumas kedua dengan penjelasan lebih jelas atas dugaan adanya pemalsuan itu.” ujarnya.


Zakaria Rambe yang juga menjabat Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri Sumatera Utara (Jampi Sumut) itu meminta agar laporan Dumas itu dibuat ke Polda Sumut.


"Agar pihak Polda tahu bagaimana kinerja Polresnya.” tutupnya. 


(MSU)